Para pengunjung blog ingin tahu sampai dimana perjalanan revisi Keppres mengenai Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR)...... Pada seminar PARI kemarin di Banten, ternyata terungkap bahwa perjalanan revisi Keppres mengenai TBR saat ini masih berada di Kepala Biro Hukum Depkes RI. Saat itu di Banten, disampaikan oleh Netty Pakpahan, S.H, M.H, bahwa saat ini sebenarnya draft tersebut sudah final, namun masih ada beberapa revisi yaitu pada Pasal 1, Pasal 5 dan Pasal 6. Pasal 1 membahas mengenai Tenaga Kesehatan apa saja yang berhak menerima TBR, ini masih terus dibahas karena banyak profesi kesehatan lain yang menginginkan TBR ini juga. Pasal 5 membahas mengenai berapa jumlah kenaikan TBR tersebut, ini juga masih dibahas secara detil karena ini melibatkan APBN, Jumlah yang diusulkan untuk Tingkat IV (radiografer dan profesi yang berhubungan langsung dengan radiasi)adalah sebesar Rp. 1.350.000. Terakhir Pasal 6 Membahas mengenai kemungkinan bisa mendapatkan Tunjangan lain setelah menerima TBR.
Kalau saya pribadi melihat, posisi usulan revisi ini sepertinya masih sama seperti waktu saya menghadiri Kongres PARI di Hotel Sari Pan Pacific. Waktu juga masih sama yang dibahas pasal-pasalnya yang berkaitan dengan itu. Kemudian kalau menurut rentang waktunya seharusnya saat ini draft usulan tersebut sudah di bahas di tingkat antar departemen yaitu Depkes, Depkeu dan MenPan.
Ya kita lihat saja nanti, saya mendukung penuh kerja teman-teman di Pusat. Semoga menjadi kenyataan
regards,
nova
BERITA HARI INI, Powered By METRO TV
Kabar Terbaru Keppres Mengenai TBR
Diposting oleh Nova Rahman Jam 08:37
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
UNDANG-UNDANG TAHUN 2005 TENTANG TBR... KURANG BERPIHAK UNTUK RADIOGRAFER YANG BEKERJA DI RS SWASTA... SAYA SUDAH LIMA KALI MENGAJUKAN UNTUK TBR, NAMUN BAGIAN RUMAH SAKIT MENOLAK ALASANYA .. BAHWA UNDANG-UNDANG TBR DIPERUNTUKAN OLEH PNS.. SAMPAI 3 TAHUN INI SAYA BELUM DAPAT TUNJANGAN... WAH... PUUUSSSSING TERNYATA SBY KURANG ADIL.... SOLUSINYA GIMANA MAS...
Posting Komentar