BERITA HARI INI, Powered By METRO TV

POLISI TANGKAP MOHZAHRI, PEMILIK RUMAH YANG DIHUNI TERORIS *** MASYARAKAT MENYAKSIKAN PENGEPUNGAN TERORIS DARI JARAK SEKITAR 200 METER *** SUASANA DI DESA BEJI, KEDU, TEMANGGUNG MASIH MENCEKAM *** MABES POLRI BELUM BISA PASTIKAN YANG DI DALAM RUMAH ITU NOORDIN M TOP *** RATUSAN WARGA DIGIRING POLISI MENJAUH DARI LOKASI BAKU TEMBAK *** LIMA TRUK POLISI DAN MOBIL PENJINAK BOM DIDATANGKAN DI DESA BEJI, KEDU, TEMANGGUNG *** HINGGA MALAM INI MASIH TERJADI BAKU TEMBAK DI DESA BEJI, KEDU, TEMANGGUNG *** DIDUGA ADA LIMA TERORIS DI DALAM RUMAH YANG DIKEPUNG DENSUS 88 *** TATAK ADALAH ANAK MOHZAHRI, PEMILIK RUMAH YANG DIGEREBEK, GURU AGAMA DI SMP MUHAMMADIYAH, KEDU *** ARIS DAN INDRA ADALAH SEPUPU TATAK, YANG JUGA DITANGKAP DENSUS 88 PADA TIGA TAHUN LALU *** TIGA TENTARA NATO TEWAS DI AFGHANISTAN *** KANADA TETAP KELUAR DARI AFGHANISTAN PADA 2011 *** JALAN SUDIRMAN DAN JALAN THAMRIN, JAKARTA, AKAN DITUTUP PADA MINGGU (9/8), PUKUL 05.00 - 10.00 WIB *** KETUA KPU: PUTUSAN MK PERKUAT PERATURAN KPU *** KASUS POSITIF FLU BABI DI 21 PROVINSI DI INDONESIA MENCAPAI 691 ORANG, 3 MENINGGAL *** DUA PASIEN FLU BABI DIRUJUK KE RSUD SOSODORO DJATIKOESOEMO, BOJONEGORO, JATIM *** TIMOR LESTE USUL BANGUN LEMBAGA ADAT PERBATASAN *** BI AKAN GANDENG LPPI ATASI MASALAH SDM PERBANKAN SYARIAH *** DUA WARGA DITANGKAP DI RUMAH TATAK, USAI BAKU TEMBAK DI DESA BEJI, KEDU, TEMANGGUNG *** TERJADI BAKU TEMBAK ANTARA TERORIS DAN POLISI DI DESA BEJI, KEC. KEDU, TEMANNGGUNG, JATENG, PUKUL 16.00 WIB *** KEJAGUNG: SIDANG PRITA JALAN TERUS MESKI TERJADI PERDAMAIAN *** PEMERINTAH TETAPKAN 3 HARI, JUMLAH MAKSIMAL HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2010 *** POLRI BELUM BERSEDIA SEBUTKAN NAMA 4 SAKSI DUGAAN SUAP KPK *** POLRES KUDUS: 720 RIBU PITA CUKAI ROKOK PALSU DARI JAKARTA SEMPAT DIEDARKAN *** LUMAJANG, JATIM, BERSIAGA HADAPI LETUSAN SEMERU YANG KINI STATUSNYA WASPADA *** POLDA JATIM TERBITKAN SP3 KASUS LAPINDO *** PEMERINTAH SIAPKAN PERPRES BARU TENTANG LAPINDO *** KEJAKSAAN LIMPAHKAN BERKAS PERKARA 5 TERSANGKA PEMBUNUHAN NASRUDIN KE PN TANGERANG *** PRESIDEN DIPASTIKAN AJUKAN CALON GUBERNUR BI KEPADA DPR PERIODE 2004-2009 *** BI: PERTUMBUHAN EKONOMI TRIWULAN II LEBIH RENDAH *** DEPKEU TARGETKAN INVENTARISASI ASET NEGARA SELESAI AKHIR 2009 *** PEMERINTAH JAMIN TARIF LISTRIK 2010 TIDAK NAIK *** BI PERKIRAKAN HINGGA AKHIR TAHUN RUPIAH TETAP MENGUAT *** INDEKS STRAITS TIMES DITUTUP TURUN 52,15 POIN KE POSISI 2.549,35 *** MK KABULKAN SEBAGIAN PERMOHONAN UJI MATERI PASAL 205 AYAT 4 UU NO. 10/2008 TENTANG PEMILU LEGISLATIF *** DEPBUDPAR RENCANAKAN PERGELARAN SENI MENGENANG WS RENDRA *** INVESTASI JALAN KA LUBUKLINGGAU-TALA MENCAPAI RP 11,271 TRILIUN *** BMKG: SEPTEMBER KALBAR BARU DIGUYUR HUJAN *** KAJATI MALUT, BURHANUDDIN: SEJAK JANUARI-JULI 2009 SELURUH KEJAKSAAN MALUT SIDIK 17 KASUS DUGAAN KORUPSI YANG RUGIKAN NEGARA RP 60 MILIAR, BARU RP 32 MILIAR UANG NEGARA DISELAMATKAN *** IHSG DITUTUP TURUN 10,84 POIN KE POSISI 2.349,13 *** 99 SISWA SMU DARI BERBAGAI DAERAH IKUTI PROGRAM PERTUKARAN KE AS *** MENHUT BELUM BERSEDIA KELUARKAN IZIN PINJAM PAKAI HUTAN UNTUK NEWMONT *** KETUA KPU KRITIK BAWASLU YANG DINILAI MENIMPAKAN SEMUA PERSOALAN KE KPU *** KEJAGUNG TERUS KAJI UPAYA HUKUM SELANJUTNYA ATAS PUTUSAN YANG MEMBEBASKAN MUCHDI PR

PERMENKES 357 TH 2006 TENTANG SIR

Karena banyaknya permintaan ke saya mengenai Permenkes No. 357 Tahun 2006 tentang Registrasi dan Surat Izin Kerja Radiografer, maka saya berusaha untuk mengetik ulang Permenkes tersebut agar bisa di berikan dengan cepat ke semua radiografer di seluruh Indonesia. Dan Alhamdulillah saya telah selesai mengetik ulang Permenkes tersebut. Buat semua yang butuh bisa klik tulisan download di bawah ini, nanti Anda akan masuk ke sebuah website, kemudian Anda masukkan kode yang tampak pada link website tersebut kemudian Anda klik download file. Selamat Men-download Permenkes tersebut

download di sini

regards,

Nova

Baca Selengkapnya...

BIODATA RADIOGRAFER SE-INDONESIA

Buat teman-teman, kali ini saya akan memberitahukan bahwa dalam waktu dekat saya akan mem-posting BIODATA RADIOGRAFER SE-INDONESIA. Oleh karena itu saya minta kepada pengunjung blog yang merasa dirinya radiografer dan datanya ingin ditampilkan di tempat nongkrong, silahkan mengirimkan data-data sebagai berikut :

Nama
Lulusan ATRO Mana dan Tahun Berapa
Sekarang bekerja di mana dan sebagai apa

jangan lupa dikirimkan bersama foto Saudara ke e-mail saya di nova_rahman@yahoo.com buat 50 pengirim pertama akan saya kasih hadiah berupa buku dalam bentuk PDF (E-Book) ke alamat e-mail masing-masing. Bukunya berjudul Basic Ultrasound Physics (bukunya termasuk baru lho dan kalau download lumayan mahal, sangat berguna buat radiografer apalagi yang lagi ngambil D-IV Ultrasonografi)

Buat yang mengirimkan tanpa foto, mohon maaf tidak akan ditampilkan dalam blog ini.
Ayo buruan kirim... Selamat ngirim yach, saya tunggu

regards,

Nova

Baca Selengkapnya...

GELAR UNTUK LULUSAN ATRO

Mungkin banyak teman-teman sejawat radiografer, apalagi yang baru lulus dari ATRO agak bingung mengenai gelar dari lulusan kita (untuk beberapa instansi ini sangat dibutuhkan seperti TNI dan POLRI). Hal ini karena ada yang menggunakan gelar Dipl.Rad, ada yang AMR, ada yang A.Md Rad. Saya sendiri sempat bingung ketika ada mahasiswa saya yang sudah lulus kemudian di terima di TNI AD, dia telpon ke saya dari magelang sana, menanyakan mengenai gelar lulusan ATRO yang sebenarnya. Setelah saya tanya ke yang bersangkutan untuk sebutan gelar ini yaitu Departemen Pendidikan Nasional, akhirnya saya tahu bahwa gelar untuk DIII itu sudah baku dan telah di undangkan dalam bentuk Keputusan Menteri. Buat teman-teman yang menggunakan sebutan Dipl.Rad dibelakangnya, ini saya tahu sejarahnya kenapa ini akhirnya banyak digunakan. Keputusan gelar lulusan ATRO berupa Dipl.Rad diputuskan saat kongres PARI X di Yogyakarta. Kebetulan saat itu saya duduk di komisi II yang mengurusi masalah Pendidikan. Maka kemudian muncullah rekomendasi sebutan gelar tersebut (bisa dibaca pada hasil rekomendasi Kongres PARI X Yogyakarta, kalau yang teman sejawat hadir pada Kongres PARI XI kemarin, ada bukunya kok, semua dapat). Nah ini saya sampaikan keputusan Menteri mengenai hal ini.

Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 036/U/1993 tanggal 09 Februari 1993 jenis gelar akademik kesarjanaan antara lain:

Lulusan Diploma

Diploma I – Ahli Pratama – A.P
Diploma II – Ahli Muda – A.Ma
Diploma III – Ahli Madya – A.Md (tambahan untuk ATRO menjadi A.Md. Rad)
Diploma IV – Sarjana Sains Terapan – S.ST

Gelar Sarjana

Sastra – Sarjana Sastra – S.S.
Hukum – Sarjana Hukum – S.H.
Ekonomi – Sarjana Ekonomi – S.E.
Ilmu Politik – Sarjana Ilmu Politik – S.IP
Ilmu Sosial – Sarjana Ilmu Sosial – S.Sos
Ilmu Perpustakaan – Sarjana Ilmu Perpustakaan - SIP
Psikologi – Sarjana Psikologi – S.Psi
Kedokteran – Sarjana Kedokteran – S.Ked
Kedokteran Gigi – Sarjana Kedokteran Gigi – S.KG
Kedokteran Hewan – Sarjana Kedokteran Hewan – S.KH
Kesehatan Masyarakat – Sarjana Kesehatan Masyarakat – S.KM
Pertanian – Sarjana Pertanian – S.P.
Teknologi Pertanian – Sarjana Teknologi Pertanian – S.TP
Peternakan – Sarjana Peternakan – S.Pt
Perikanan – Sarjana Perikanan – S.Pi
Kehutanan – Sarjana Kehutanan – S.Hut
Matematika IPA – Sarjana Sains – S.Si
Teknik – Sarjana Teknik – S.T.
Komputer Dan Informatika – Sarjana Komputer – S.Kom
Seni – Sarjana Seni – S.Sn
Ilmu Pendidikan – Sarjana Pendidikan – S.Pd
Agama – Sarjana Agama – S.Ag

Gelar Akademik Magister

Sastra – Magister Humaniora – M.Hum
Kajian Wanita – Magister Humaniora – M.Hum
Hukum – Magister Hukum – M.H.
Ekonomi Manajemen – Magister Manajemen – M.M.
Ekonomi Lainnya – Magister Sains – M.Si
Sosial Dan Politik – Magister Sains – M.Si
Studi Wilayah – Magister Sains – M.Si
Ilmu Lingkungan – Magister Sains – M.Si
Ilmu Perpustakaan – Magister Sains – M.Si
Pengkajian Ketahanan Nasional – Magister Sains – M.Si
Sosiologi – Magister Sains – M.Si
Psikologi – Magister Sains – M.Si
Matematika IPA - – Magister Sains – M.Si
Kesehatan – Magister Kesehatan – M.Kes
Kesehatan Masyarakat - Magister Kesehatan – M.Kes
Kedokteran Gigi - Magister Kesehatan – M.Kes
Pertanian – Magister Pertanian – M.P.
Kedokteran Hewan – Magister Pertanian – M.P.
Ilmu Ternak – Magister Pertanian – M.P.
Penyuluhan Pembangunan – Magister Pertanian – M.P.
Teknologi Pertanian – Magister Pertanian – M.P.
Kehutanan – Magister Pertanian – M.P.
Perikanan – Magister Pertanian – M.P.
Teknik – Magister Teknik – M.T.
Komputer Dan Informatika - Magister Teknik – M.T.
Seni – Magister Seni – M.Sn
Ilmu Pendidikan – Magister Pendidikan – M.Pd
Agama – Magister Agama – M.Ag
Administrasi Publik – Magister Administrasi Publik – MAP

Sebutan Profesi

Kedokteran – Dokter – dr.
Kedokteran Hewan – Dokter Hewan – drh.
Kedokteran Gigi – Dokter Gigi – drg.
Farmasi – Apoteker – Apt.
Akuntansi – Akuntan – Ak.
Psikologi – Psikolog – Psi.
Hukum – Notaris, Pengacara
Arsitektur – Arsitek

Jadi Teman Sejawat tentu sudah mengerti kan sekarang, jadi jika masih ada yang menggunakan gelar lain selain ini, mungkin bisa ditanyakan kepada PARI PUSAT, karena jika keputusan PARI saat itu di sosialisasikan ke seluruh Dinas Propinsi maupun Kota di Seluruh Indonesia, maka saya rasa tidak akan ada kebingungan mengenai gelar sebutan. Saya sendiri menuliskan gelar Dipl.Rad di belakang nama saya bukan karena tidak mematuhi Peraturan, tetapi untuk kalangan sendiri aja dan alasan saya adalah karena gelar tersebut di berikan oleh organisasi profesi melalui Kongres, tetapi gelar dibelakang nama saya bukan untuk urusan resmi seperti pengurusan pangkat layaknya di TNI dan POLRI atau PNS, kalau itu harus mengacu pada Undang-Undang. Sebenarnya sih ini bukan masalah besar, karena D III kan bukan sarjana penuh, jadi bila tidak menggunakan gelar di belakang namanya juga tidak apa-apa kok, kecuali buat Teman Sejawat yang sudah melanjutkan ke S-1, S-2 atau S-3 itu sudah jelas gelarnya, karena di Ijazah langsung disebutkan. Mudah-mudahan artikel ini bisa membantu dan tidak untuk menjadi polemik, hanya sekedar membantu memberikan informasi buat lulusan ATRO yang baru yang sedang mengurus pangkat d TNI POLRI atau PNS.

regards,
Nova

Baca Selengkapnya...

SUMBER RADIASI DAN DOSISNYA

Pada kesempatan kali ini, saya akan mencoba mem-posting mengenai sumber radiasi yang ada di sekitar kita dan berapa nilai dosis dari masing-masing sumber tersebut. Saya yakin banyak diantara pengunjung blog yang sering nongkrong di sini mempunyai pengetahuan yang lebih dari saya, tetapi mudah-mudahan artikel ini bisa menambah pengetahuan bagi pengunjung blog yang belum mengetahuinya.

Sumber Radiasi
Secara umum sumber radiasi dibagi menjadi dua yaitu sumber radiasi alam dan sumber radiasi buatan.

Sumber Radiasi Alam
Yang termasuk sumber radiasi alam adalah :
1. Radiasi Kosmik
Radiasi kosmik merupakan radiasi yang berasal dari angkasa luar, umumnya terdiri atas partikel proton. Proton merupakan partikel bermuatan, sehingga jumlah proton yang memasuki atmosfir bumi dipengaruhi oleh medan magnet bumi. Karena itu, dosis radiasi yang berasal dari radiasi kosmik bergantung pada garis lintang; semakin jauh dari khatulistiwa, semakin besar dosisnya.


Ketika memasuki atmosfir bumi, radiasi kosmik berinteraksi dengan atom/unsur penyusun atmosfir. Semakin mendekati bumi, jumlah radiasi kosmik akan semakin berkurang karena diserap oleh bahan penyusun atmosfir, sehingga dosisnya juga akan semakin berkurang. Pada permukaan bumi, secara rata-rata, dosisnya sekitar 0,4 mSv (40 mrem) per tahun.

2. Radiasi Kerak Bumi (Terestrial)
Semua bahan yang terdapat dalam kerak bumi mengandung radionuklida, khususnya uranium (U), thorium (Th) dan kalium (K). Uranium tersebar di bebatuan dan tanah dalam konsentrasi yang sangat kecil. U-238 merupakan induk dari beberapa deret peluruhan radionuklida. Setiap radionuklida akan meluruh menjadi radionuklida lain hingga akhirnya tercapai nuklida stabil Pb-206. Salah satu radionuklida yang berada dalam deret peluruhan uranium ini adalah radon-222 (Rn-222) yang dapat berinteraksi dengan udara. Thorium juga tersebar di tanah, dan Th-232 merupakan radionuklida induk dari deret peluruhan lain. Konsentrasi kalium lebih banyak dibandingkan dengan uranium dan thorium.

Semua radionuklida tersebut memancarkan radiasi gamma. Karena itu, setiap saat kita mendapat radiasi gamma, baik sewaktu kita berada di dalam maupun di luar rumah. Dosis yang diterima akan bervariasi sesuai dengan struktur geologi daerah tempat tinggalnya dan dengan bahan bangunan yang dipakai. Secara rata-rata, kita menerima dosis 0,5 mSv (50 mrem) per tahun dari radiasi gamma alamiah yang berasal dari bebatuan dan tanah.

Kita mungkin berpikir bahwa dengan masuk ke dalam rumah, kita akan terhindar dari radiasi terestrial. Kenyataannya, kontribusi radiasi terestrial ini 20% terdapat di luar rumah, 80% berasal dari bahan bangunan.

3. Radiasi Internal
Tubuh manusia terdiri atas bahan kimia, beberapa diantaranya merupakan radionuklida yang berasal dari makanan dan air yang kita konsumsi tiap hari. Tabel berikut memperlihatkan perkiraan jumlah radionuklida yang terdapat pada tubuh manusia dengan berat 70 kg.



4. Radiasi Radon
Radiasi Radon sebenarnya masuk ke dalam radiasi terestrial, tetapi karena prosentasenya cukup besar di bumi, maka dibuat pembahasan sendiri. Radiasi yang berasal dari gas radon (Rn-222) merupakan sumber utama radiasi yang kita terima sehari-hari. Hal ini terjadi karena Rn-222 dapat bergabung dengan udara yang kita hirup. Kemudian, gas radon yang memancarkan radiasi alfa ini dapat mengiradiasi paru-paru sehingga akan meningkatkan risiko terkena kanker.

Jika gas radon keluar dari tanah, gas radon akan terdispersi (tersebar) ke udara. Karena itu, konsentrasi radon di lingkungan udara terbuka akan kecil. Namun, jika gas radon memasuki ruangan tertutup, khususnya melalui lantai rumah, konsentrasinya akan meningkat.



Dosis efektif rata-rata dari gas radon ini sekitar 1,2 mSv (120 mrem) per tahun. Karena dosis total rata-rata (baik berasal dari radiasi alamiah maupun buatan) sekitar 2,8 mSv (280 mrem) per tahun, maka kontribusi dari radon ini sekitar 43% dari dosis total yang kita terima. Karena itu, kita harus mewaspadai dosis radiasi yang berasal dari gas radon ini. Untuk mengurangi radiasi yang berasal dari gas radon, ruangan gedung harus memiliki ventilasi yang cukup agar gas radon dapat didispersikan oleh udara.

Sumber Radiasi Buatan
Yang termasuk dalam sumber radiasi buatan adalah :
1. Sumber Radiasi Bidang Kedokteran
Dalam bidang kedokteran, radiasi pengion digunakan untuk diagnosis dan pengobatan (terapi). Pemakaian sinar-X untuk memeriksa pasien disebut radiologi diagnostik, jika radiasi digunakan untuk mengobati pasien, prosedurnya disebut radioterapi, sedang pemakaian obat-obatan yang mengandung bahan radioaktif, baik untuk keperluan diagnosis maupun terapi, disebut kedokteran nuklir. Dosis efektif rata-rata yang berasal dari bidang kedokteran ini sekitar 0,4 mSv (40 mrem) per tahun.



2. Radiasi di Atmosfir
Jika bom nuklir diuji-coba di atas tanah, ledakan bom tersebut akan menghamburkan berbagai radionuklida, misalnya H-3 dan Pu-241, ke atmosfir. Dari atmosfir, radionuklida tersebut kemudian secara perlahan-lahan turun ke tanah. Sekitar 500 uji-coba bom nuklir dilaksanakan sebelum adanya pembatasan uji-coba bom nuklir pada tahun 1963.

Radionuklida utama yang menjadi bahaya radiasi pada uji-coba bom nuklir ini adalah C-14, Sr-90 dan Cs-137. Radionuklida tersebut dapat masuk ke dalam tubuh melalui makanan dan minuman. Selain itu, radionuklida tersebut dapat juga terdapat di permukaan tanah sehingga akan menambah radiasi yang kita terima.

Dosis efektif rata-rata akibat radionuklida hasil uji-coba bom nuklir ini sekitar 0,005 mSv (0,5 mrem) per tahun. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan dosis sekitar 0,1 mSv (10 mrem) pada tahun 1963 ketika uji-coba peledakan bom nuklir mencapai puncaknya.

3. Radiasi Akibat Kecelakaan PLTN di Chernobyl
Pada tanggal 26 April 1986 terjadi kecelakaan di PLTN Chernobyl, Ukraina. Kecelakaan itu mengakibatkan tersebarnya sejumlah bahan radioaktif ke lingkungan selama 10 hari. Sekitar 31 orang meninggal dunia, termasuk 28 orang petugas pemadam kebakaran. Para petugas pemadam kebakaran tersebut mendapat dosis radiasi tinggi, antara 3 Sv (300 rem) hingga 16 Sv (1600 rem), yang berasal dari bahan radioaktif yang mengendap di tanah. Selain itu, mereka juga mengalami kontaminasi pada kulit yang mengakibatkan eritema akut. Sebanyak 209 orang juga mendapat perawatan di rumah sakit, 106 orang di antaranya didiagnosa menderita sakit akibat radiasi yang cukup parah. Kendati demikian, semuanya dapat disembuhkan dan diizinkan pulang setelah menjalani perawatan beberapa minggu atau bulan di rumah sakit.

Radionuklida utama yang menjadi bahaya pada kecelakaan ini adalah I-131, Cs-134 dan Cs-137. Dosis yang diterima berasal dari radiasi eksterna radionuklida yang terdapat di permukaan tanah, dari terhirupnya I-131 sehingga meningkatkan dosis radiasi pada thyroid, dan dari radiasi internal radionuklida yang terdapat pada bahan makanan.



Ketika UNSCEAR (United Nations Scientific Committee on the Effects of Atomic Radiation) menerbitkan laporan pada tahun 2000, pada laporan itu masih disebutkan bahwa kecelakaan PLTN Chernobyl ini mengakibatkan dosis efektif rata-rata sekitar 0,002 mSv (0,2 mrem) per tahun.

4. Radiasi Akibat Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) merupakan salah satu sumber daya energi listrik dunia. Pada setiap tahap daur bahan bakar nuklir, termasuk penambangan, fabrikasi, operasi reaktor serta olah-ulang bahan bakar, sejumlah kecil radionuklida dilepaskan ke lingkungan dalam bentuk cair, gas atau padat. Dosis efektif rata-rata yang berasal dari energi nuklir ini sekitar 0,0002 mSv (0,02 mrem) per tahun.



Dapat dilihat pada tabel dibawah ini prosentase kontribusi dari masing-masing Radiasi yang ada.



Jadi dapat disimpulkan bahwa radiasi yang diberikan oleh alam mempunyai kontribusi yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan bidang yang selama ini kita geluti bersama yaitu radiografer. Semoga bisa bermanfaat

Sumber :
www.batan.go.id
Proteksi Radiasi oleh Mukhlis Akhadi
Modul Radiobiologi oleh Nova Rahman, Dipl.Rad, S.Si


Regards,
Nova Rahman

Baca Selengkapnya...

APPRESIASI BUAT PENGUNJUNG BLOG

Akhir-akhir ini, tempat nongkrong radiografer se-Indonesia, banyak dikunjungi radiografer khususnya dari Indonesia Bagian Tengah dan Timur (ada yang dari Banjarmasin, Kal-Sel), ada yang dari Bali dan masih banyak lagi. Kebanyakan minta di daftarkan untuk menjadi anggota milist. Saya sudah mengirimkan pesan ke admin milist radiography indonesia dan mudah-mudahan mendapat respon positif. Namun jika masih belum, saya sarankan untuk pengunjung blog yang belum jadi member milist radiography indonesia untuk mendaftar secara otomatis, dengan mengirimkan e-mail kosong ke radiographyindonesia-subscribe@yahoogroups.com mudah-mudahan cara ini bisa membantu rekan-rekan radiografer di seluruh Indonesia

regards,
Nova Rahman

Baca Selengkapnya...

SURAT IZIN RADIOGRAFER

Mungkin masih banyak radiografer di seluruh Indonesia yang belum tahu, bahwa setiap radiografer harus memiliki Surat Izin Radiografer (SIR) dan Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR). Hampir semua radiografer tahu mengenai Surat Izin Bekerja sebagai PPR dibandingkan dengan SIR dan SIKR. Padahal SIB PPR hanya wajib dimiliki oleh Instansi yang menggunakan pesawat sinar-x itu cuma satu meskipun radiografernya ada lima sekalipun, tidak kelima radiografer tersebut wajib punya SIB PPR. Beda dengan SIR dan SIKR, setiap radiografer wajib memiliki SIR dan SIKR. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 357 Tahun 2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer. Berikut akan saya bahas sedikit mengenai peraturan ini.

Pengertian
Surat Izin Radiografer (SIR) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografer di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan.

Tujuan SIR dan SIKR

• Meningkatkan SDM Radiografer yang Profesional

• Sebagai filter bagi radiografer luar negeri yang akan bekerja di Indonesia

• Untuk mendata jumlah radiografer seluruh Indonesia (utk keperluan kebutuhan radiografer di Indonesia)

Syarat Mendapatkan SIR

• Harus seorang radiografer (dalam Permenkes No. 357 Tahun 2006 Bab I Ketentuan Umum, Pasal I ayat 1 dijelaskan bahwa radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya/Akademi/Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku)

• Radiografer tadi mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana terdapat pendidikan radiografer disitu. Misalnya radiografer lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah yang berada di Kota Padang, harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat, ATRO Jakarta, harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta, yang di Semarang ke DinKes Jawa Tengah, ATRO Makassar ke Dinkes Sulawesi Selatan dst.

• Permohonan tadi harus dilengkapi dengan :

• Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.

• Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).

• Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak tiga (3) lembar

• Rekomendasi dari organisasi profesi setempat (PARI Daerah) yang menyatakan bahwa radiografer tersebut layak untuk diterbitkan SIR-nya.

Syarat Mendapatkan SIKR

• Mengajukan permohonan SIKR kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang. Misalnya lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah yang berada di Padang, Sumatera Barat, saat ini bekerja di Kota Jambi, maka radiografer tersebut harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi untuk mendapatkan SIKR. (Untuk mendapatkan SIKR harus memiliki SIR terlebih dahulu).

• Permohonan tadi harus dilengkapi dengan :

• Fotocopy SIR yang masih berlaku

• Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.

• Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).

• Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua (2) lembar

• Surat keterangan telah melaksanakan tugas dari pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan misalnya direktur Rumah Sakit tempat radiografer tersebut bekerja.

• Satu SIKR hanya berlaku untuk satu (1) sarana pelayanan kesehatan

• Setiap radiografer boleh memiliki maksimal dua (2) SIKR

Masa Berlaku SIR dan SIKR

• SIR berlaku selama lima (5) tahun dan dapat diperbaharui kembali jika masa berlakunya telah habis. Jika ingin memperbaharui kembali, maka dapat mengajukan permohonan pembaharuan SIR ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi tempat radiografer tersebut bekerja sekarang (bukan seperti SIR awal). Misalnya radiografer lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat, sekarang bekerja di Kota Pekan Baru dan masa berlaku SIR-nya telah habis, maka radiografer tersebut dapat mengajukan permohonan pembaharuan SIR ke Dinas Kesehatan Propinsi Riau. Permohonan pembaharuan ini dilengkapi dengan :
• SIR yang telah habis masa berlakunya
• Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP)
• Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua (2) lembar
• Rekomendasi dari organisasi profesi

• SIKR berlaku sepanjang SIR belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui. Pembaharuan SIKR dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang. Permohonan pembaharuan ini dilengkapi dengan :
• Fotocopy SIR yang masih berlaku
• Fotocopy SIKR yang lama
• Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
• Surat keterangan melaksanakan tugas dari pimpinan sarana pelayanan tempat bekerja
• Pas Foto ukuran 4x6 cm dua (2) lembar

Nah buat radiografer yang belum memiliki SIR dan SIKR, segera mengajukan permohonan untuk pembuatan SIR dan SIKR. Pada Permenkes No. 357 Tahun 2006 Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 23 dinyatakan bahwa radiografer yang belum memiliki SIR dan SIKR paling lambat dalam jangka waktu satu (1) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Sekarang sudah tahun 2008, itu berarti sudah dua (2) tahun berlalu setelah dikeluarkannnya Peraturan Menteri ini. Jadi buat teman sejawat radiografer, segera menghubungi PARI masing-masing daerahnya untuk dilakukan pengurusan SIR dan SIKR secara kolektif. Saya salut buat dua Pengda PARI yang telah melaksanakan pembuatan SIR dan SIKR secara kolektif yaitu Pengda PARI Jawa Tengah dan Pengda PARI Jawa Barat. Malahan Pengda DKI Jakarta yang dekat dengan PARI Pusat belum melakukan apa-apa, ditunggu ya pak. Saya cuma khawatir jika radiografer tidak memiliki SIR dan SIKR, maka ketika undang-undang Praktek Kedokteran yang menyatakan bahwa setiap dokter harus memiliki Surat Izin Praktek (SIP) diberlakukan, maka radiografer pun akhirnya harus mengikuti aturan ini dimana jika seorang tenaga kesehatan yang dalam melakukan pekerjaannya tidak disertai Surat Izin, maka kita akan ditindak secara hukum, karena pekerjaan kita dianggap ilegal oleh hukum karena kita tidak bisa membuktikan bahwa kita adalah seorang radiografer dengan menunjukkan SIR dan SIKR.

Buat teman-teman radiografer yang ingin mendapat fotocopy permenkes 357 ini, bisa menghubungi saya di blog ini atau melalui e-mail.

Selamat berjuang buat teman-teman.

Regards,

Nova Rahman

Baca Selengkapnya...

UCAPAN SELAMAT

Saya atas nama pendiri komunitas radiografer se-Indonesia mengucapkan selamat kepada rekan-rekan sejawat radiografer yang baru saja menjadi abdi negara dengan diterimanya sebagai Pegawai Negeri Sipil, baik dilingkungan Dep.Kes, Pemda ataupun TNI/Polri. Semoga teman-teman sejawat yang sekarang telah menjadi abdi negara, bisa menjalankan profesi kita ini dengan sebaik-baiknya, dan patahkan rumors yg menyatakan bahwa Pegawai Negeri itu kerjanya tidak baik. Saya yakin jika teman-teman bisa membuktikan diri bahwa PNS sekarang tidak seperti itu. Sekali lagi saya ucapkan selamat

Regards,

Nova Rahman

Baca Selengkapnya...