Teman-teman sejawat radiografer se-Indonesia, belum lama saya mengirimkan surat ke Bapak Mochamad Syafi'ie (melalui e-mail). Dalam surat itu saya menanyakan bagaimana pelaksanaan SIR dan SIKR di Yogya secara detail dengan maksud supaya Pengda lain bisa mengikuti jejaknya. Dan respon positif diberikan oleh Bapak Mochamad Syafi'ie, beliau pun membalas surat saya dengan detail mengenai Pelaksanaan SIR dan SIKR di Yogya. Berikut surat dari Bapak Mochamad Syafi'ie, Pengurus Daerah PARI DIY..... Terima kasih atas kepercayaan teman2 radiografer kepada kami pengurus Daerah PARI DIY,
Pertama-tama saya perlu sampaikan untuk saat ini Pengda yang telah melakukan pengujian dalam rangka pemberiaan rekomendasi guna melengkapi berkas permohonan SIR dan SIKR adalah Pengda Jawa Tengah dan DIY.
Untuk Pengda DIY sendiri sudah dimulai sejak tahun 2006 bersamaan dengan batas diberlakukannya PERMENKES 357 tersebut, dan untuk pertama kalinya kita berlakukan kepada lulusan ATRO Yayasan Citra Bangsa tahun 2006 sejumlah kurang lebih 60an lulusan. dan selanjunya pada bulan Maret 2007 kita mengadakan lagi ujian bagi lulusan sebelum tahun 2006 yang bekerja di wilayah kerja Pengda PARI DIY sejumlah 167 peserta, dan bulan November 2007 sebanyak 62 peserta bagi lulusan Atro Yayasan Citra Bangsa Yogya dan Anggota PARI yang belum mengikuti ujian pada bulan Maret 2007.
Jadi memang sesuai amanat Permenkes dimaksud bahwa pemberian rekomendasi sebagaimana disyaratkan, adalah setelah dilakukan penilaian terhadap kemampuan keilmuan dan keterampilan serta kepatuhan terhadap kode etik profesi. ( ps 3 ayat (3) ).
Prosedur pelaksanaan uji kemampuan seperti bisa kita mengedarkan surat kepada para pimpinan/kepala RS/Klinik bahwa Pengda PARI DIY akan melakukan uji kemampuan dalam rangka penerbitan rekomendasi sebagai syarat diterbitkanya SIR dan SIKR. Berita acara hasil ujian kita sampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, dan bagi peserta yang lulus diberikan rekomendasi dimaksud. Bagi yang tidak lulus maka diberikan kesempatan mengulang pada saat pengumuman.
Untuk Pengda DIY materi ujian adalah standar profesi radiografer ( Permenkes 375 ) dengan bentuk Uji tulis dan uji wawancara, belum melakukan uji praktek.
Rekomendasi dari Pengda PARI tersebut kemudian dilengkapi sesuai dengan permenkes ( foto copi Ijisah radiografer, surat keterangan sehat, dan pas foto) kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi untuk selanjutnya diterbitkan SIR. SIR berlaku secara nasional, sehingga perlu dipertimbangkan oleh Pengurus Pusat hendaknya materi sool uji kempuan disetarakan. hal ini sesuai maksud diadakannya uji kemampuan adalah supaya kemapuan radiografer Indonesia terstandarisasi.
Untuk selanjutnya SIR yang telah terbit dilampirkan sebagai persyaratan permohonan SIKR pada dinas Kesehatan Kota / Kabupaten dimana ybs ditugaskan.
Berkaitan pembiayaan, untuk mengadakan uji kempuan, kami Pengda DIY melakukan pungutan biaya uji kemampuan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) berdasarkan rapat pengurus Pengda.; Sedangkan untuk pengurusan SIR hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,-( sepuluh ribu rupiah) dan untuk SIKR besarannya bervariasi karena adanya otonomi daerah, antara Rp. 50.000 - Rp. 75.000.
Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji kemampuan, kalo boleh saya titip saran untuk Pengurus Pusat PARI :
1. Mohon untuk segera menerbitkan petunjuk pelaksaan uji kemampuan serta standarisasi soal-soal sehingga bagi teman-teman radiografer dapat melakukan ujian di Pengda manapun, mengingat letak geografis Tanah Air Tercinta, misalkan teman-teman radiografer yang bertuigas diwilayah DIY yang berbatasan dengan Jawa Tengah dapat mengikuti uji kemampuan di Pengda Jawa Tengah, mengingat letak geografisnya atau sebaliknya.
2. Sebaiknya uji kemampuan ini hanya dilaksanakan sekali saja yaitu pada saat pengajuan SIR yang baru, sementara untuk perpanjangan cukup dilakukan dengan persyaratan keaktifan anggota, misalkan wajib mengikuti minimal 1 kali seminar nasional yang diadakan oleh Pengurus Pusat Pari dan 3 kali seminar regional yang dilakukan oleh Pengurus Pengda sehingga organisasi PARI bisa lebih hidup.
Saya kira demikian yang dapat saya sampaikan bila ada yang belum jelas bisa menghubungi saya secara langsung di 085228773636 atau di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta ( 0274)544004.
sekalilagi terimakasih atas perhatian dan kepercayaannya.
sampaikan salam saya dan teman teman di DIY untuk teman-teman yang mengunjungi blog anda.
salam,
Mochamad Syafi'ie
BERITA HARI INI, Powered By METRO TV
Surat Balasan Dari Pengda Yogya Tentang Pelaksanann SIR dan SIKR
Diposting oleh Nova Rahman Jam 12:42
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar