Mungkin masih banyak radiografer di seluruh Indonesia yang belum tahu, bahwa setiap radiografer harus memiliki Surat Izin Radiografer (SIR) dan Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR). Hampir semua radiografer tahu mengenai Surat Izin Bekerja sebagai PPR dibandingkan dengan SIR dan SIKR. Padahal SIB PPR hanya wajib dimiliki oleh Instansi yang menggunakan pesawat sinar-x itu cuma satu meskipun radiografernya ada lima sekalipun, tidak kelima radiografer tersebut wajib punya SIB PPR. Beda dengan SIR dan SIKR, setiap radiografer wajib memiliki SIR dan SIKR. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 357 Tahun 2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer. Berikut akan saya bahas sedikit mengenai peraturan ini.
Pengertian
Surat Izin Radiografer (SIR) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografer di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan.
Tujuan SIR dan SIKR
• Meningkatkan SDM Radiografer yang Profesional
• Sebagai filter bagi radiografer luar negeri yang akan bekerja di Indonesia
• Untuk mendata jumlah radiografer seluruh Indonesia (utk keperluan kebutuhan radiografer di Indonesia)
Syarat Mendapatkan SIR
• Harus seorang radiografer (dalam Permenkes No. 357 Tahun 2006 Bab I Ketentuan Umum, Pasal I ayat 1 dijelaskan bahwa radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya/Akademi/Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku)
• Radiografer tadi mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana terdapat pendidikan radiografer disitu. Misalnya radiografer lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah yang berada di Kota Padang, harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat, ATRO Jakarta, harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta, yang di Semarang ke DinKes Jawa Tengah, ATRO Makassar ke Dinkes Sulawesi Selatan dst.
• Permohonan tadi harus dilengkapi dengan :
• Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.
• Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
• Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak tiga (3) lembar
• Rekomendasi dari organisasi profesi setempat (PARI Daerah) yang menyatakan bahwa radiografer tersebut layak untuk diterbitkan SIR-nya.
Syarat Mendapatkan SIKR
• Mengajukan permohonan SIKR kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang. Misalnya lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah yang berada di Padang, Sumatera Barat, saat ini bekerja di Kota Jambi, maka radiografer tersebut harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi untuk mendapatkan SIKR. (Untuk mendapatkan SIKR harus memiliki SIR terlebih dahulu).
• Permohonan tadi harus dilengkapi dengan :
• Fotocopy SIR yang masih berlaku
• Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.
• Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
• Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua (2) lembar
• Surat keterangan telah melaksanakan tugas dari pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan misalnya direktur Rumah Sakit tempat radiografer tersebut bekerja.
• Satu SIKR hanya berlaku untuk satu (1) sarana pelayanan kesehatan
• Setiap radiografer boleh memiliki maksimal dua (2) SIKR
Masa Berlaku SIR dan SIKR
• SIR berlaku selama lima (5) tahun dan dapat diperbaharui kembali jika masa berlakunya telah habis. Jika ingin memperbaharui kembali, maka dapat mengajukan permohonan pembaharuan SIR ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi tempat radiografer tersebut bekerja sekarang (bukan seperti SIR awal). Misalnya radiografer lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat, sekarang bekerja di Kota Pekan Baru dan masa berlaku SIR-nya telah habis, maka radiografer tersebut dapat mengajukan permohonan pembaharuan SIR ke Dinas Kesehatan Propinsi Riau. Permohonan pembaharuan ini dilengkapi dengan :
• SIR yang telah habis masa berlakunya
• Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP)
• Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua (2) lembar
• Rekomendasi dari organisasi profesi
• SIKR berlaku sepanjang SIR belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui. Pembaharuan SIKR dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang. Permohonan pembaharuan ini dilengkapi dengan :
• Fotocopy SIR yang masih berlaku
• Fotocopy SIKR yang lama
• Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
• Surat keterangan melaksanakan tugas dari pimpinan sarana pelayanan tempat bekerja
• Pas Foto ukuran 4x6 cm dua (2) lembar
Nah buat radiografer yang belum memiliki SIR dan SIKR, segera mengajukan permohonan untuk pembuatan SIR dan SIKR. Pada Permenkes No. 357 Tahun 2006 Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 23 dinyatakan bahwa radiografer yang belum memiliki SIR dan SIKR paling lambat dalam jangka waktu satu (1) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Sekarang sudah tahun 2008, itu berarti sudah dua (2) tahun berlalu setelah dikeluarkannnya Peraturan Menteri ini. Jadi buat teman sejawat radiografer, segera menghubungi PARI masing-masing daerahnya untuk dilakukan pengurusan SIR dan SIKR secara kolektif. Saya salut buat dua Pengda PARI yang telah melaksanakan pembuatan SIR dan SIKR secara kolektif yaitu Pengda PARI Jawa Tengah dan Pengda PARI Jawa Barat. Malahan Pengda DKI Jakarta yang dekat dengan PARI Pusat belum melakukan apa-apa, ditunggu ya pak. Saya cuma khawatir jika radiografer tidak memiliki SIR dan SIKR, maka ketika undang-undang Praktek Kedokteran yang menyatakan bahwa setiap dokter harus memiliki Surat Izin Praktek (SIP) diberlakukan, maka radiografer pun akhirnya harus mengikuti aturan ini dimana jika seorang tenaga kesehatan yang dalam melakukan pekerjaannya tidak disertai Surat Izin, maka kita akan ditindak secara hukum, karena pekerjaan kita dianggap ilegal oleh hukum karena kita tidak bisa membuktikan bahwa kita adalah seorang radiografer dengan menunjukkan SIR dan SIKR.
Buat teman-teman radiografer yang ingin mendapat fotocopy permenkes 357 ini, bisa menghubungi saya di blog ini atau melalui e-mail.
Selamat berjuang buat teman-teman.
Regards,
Nova Rahman
BERITA HARI INI, Powered By METRO TV
SURAT IZIN RADIOGRAFER
Diposting oleh Nova Rahman Jam 10:22
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
5 komentar:
Rencananya..minggu tgl.23 maret,PARI Cab.Semarang ngadain uji OSCA.tp diundur...mpe ada pngumuman lbh lanjut...--(ULYA)
salam kenal u nova!
saya irma radiografer dari aceh,
saya mau bertanya
apakah saya bisa mendapatkan SIR dan SIKR sedangkan saya belum PNS, tolong di bls,
email saya, irmawati_andersa@yahoo.com
tks ya!
Terima kasih atas informasi menarik
mas kalo SIB PPR itu ilang ngurusnya gimana ya mas?
Punya saya juga hilang. Bingung gimana bikinnya
Posting Komentar