BERITA HARI INI, Powered By METRO TV

POLISI TANGKAP MOHZAHRI, PEMILIK RUMAH YANG DIHUNI TERORIS *** MASYARAKAT MENYAKSIKAN PENGEPUNGAN TERORIS DARI JARAK SEKITAR 200 METER *** SUASANA DI DESA BEJI, KEDU, TEMANGGUNG MASIH MENCEKAM *** MABES POLRI BELUM BISA PASTIKAN YANG DI DALAM RUMAH ITU NOORDIN M TOP *** RATUSAN WARGA DIGIRING POLISI MENJAUH DARI LOKASI BAKU TEMBAK *** LIMA TRUK POLISI DAN MOBIL PENJINAK BOM DIDATANGKAN DI DESA BEJI, KEDU, TEMANGGUNG *** HINGGA MALAM INI MASIH TERJADI BAKU TEMBAK DI DESA BEJI, KEDU, TEMANGGUNG *** DIDUGA ADA LIMA TERORIS DI DALAM RUMAH YANG DIKEPUNG DENSUS 88 *** TATAK ADALAH ANAK MOHZAHRI, PEMILIK RUMAH YANG DIGEREBEK, GURU AGAMA DI SMP MUHAMMADIYAH, KEDU *** ARIS DAN INDRA ADALAH SEPUPU TATAK, YANG JUGA DITANGKAP DENSUS 88 PADA TIGA TAHUN LALU *** TIGA TENTARA NATO TEWAS DI AFGHANISTAN *** KANADA TETAP KELUAR DARI AFGHANISTAN PADA 2011 *** JALAN SUDIRMAN DAN JALAN THAMRIN, JAKARTA, AKAN DITUTUP PADA MINGGU (9/8), PUKUL 05.00 - 10.00 WIB *** KETUA KPU: PUTUSAN MK PERKUAT PERATURAN KPU *** KASUS POSITIF FLU BABI DI 21 PROVINSI DI INDONESIA MENCAPAI 691 ORANG, 3 MENINGGAL *** DUA PASIEN FLU BABI DIRUJUK KE RSUD SOSODORO DJATIKOESOEMO, BOJONEGORO, JATIM *** TIMOR LESTE USUL BANGUN LEMBAGA ADAT PERBATASAN *** BI AKAN GANDENG LPPI ATASI MASALAH SDM PERBANKAN SYARIAH *** DUA WARGA DITANGKAP DI RUMAH TATAK, USAI BAKU TEMBAK DI DESA BEJI, KEDU, TEMANGGUNG *** TERJADI BAKU TEMBAK ANTARA TERORIS DAN POLISI DI DESA BEJI, KEC. KEDU, TEMANNGGUNG, JATENG, PUKUL 16.00 WIB *** KEJAGUNG: SIDANG PRITA JALAN TERUS MESKI TERJADI PERDAMAIAN *** PEMERINTAH TETAPKAN 3 HARI, JUMLAH MAKSIMAL HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2010 *** POLRI BELUM BERSEDIA SEBUTKAN NAMA 4 SAKSI DUGAAN SUAP KPK *** POLRES KUDUS: 720 RIBU PITA CUKAI ROKOK PALSU DARI JAKARTA SEMPAT DIEDARKAN *** LUMAJANG, JATIM, BERSIAGA HADAPI LETUSAN SEMERU YANG KINI STATUSNYA WASPADA *** POLDA JATIM TERBITKAN SP3 KASUS LAPINDO *** PEMERINTAH SIAPKAN PERPRES BARU TENTANG LAPINDO *** KEJAKSAAN LIMPAHKAN BERKAS PERKARA 5 TERSANGKA PEMBUNUHAN NASRUDIN KE PN TANGERANG *** PRESIDEN DIPASTIKAN AJUKAN CALON GUBERNUR BI KEPADA DPR PERIODE 2004-2009 *** BI: PERTUMBUHAN EKONOMI TRIWULAN II LEBIH RENDAH *** DEPKEU TARGETKAN INVENTARISASI ASET NEGARA SELESAI AKHIR 2009 *** PEMERINTAH JAMIN TARIF LISTRIK 2010 TIDAK NAIK *** BI PERKIRAKAN HINGGA AKHIR TAHUN RUPIAH TETAP MENGUAT *** INDEKS STRAITS TIMES DITUTUP TURUN 52,15 POIN KE POSISI 2.549,35 *** MK KABULKAN SEBAGIAN PERMOHONAN UJI MATERI PASAL 205 AYAT 4 UU NO. 10/2008 TENTANG PEMILU LEGISLATIF *** DEPBUDPAR RENCANAKAN PERGELARAN SENI MENGENANG WS RENDRA *** INVESTASI JALAN KA LUBUKLINGGAU-TALA MENCAPAI RP 11,271 TRILIUN *** BMKG: SEPTEMBER KALBAR BARU DIGUYUR HUJAN *** KAJATI MALUT, BURHANUDDIN: SEJAK JANUARI-JULI 2009 SELURUH KEJAKSAAN MALUT SIDIK 17 KASUS DUGAAN KORUPSI YANG RUGIKAN NEGARA RP 60 MILIAR, BARU RP 32 MILIAR UANG NEGARA DISELAMATKAN *** IHSG DITUTUP TURUN 10,84 POIN KE POSISI 2.349,13 *** 99 SISWA SMU DARI BERBAGAI DAERAH IKUTI PROGRAM PERTUKARAN KE AS *** MENHUT BELUM BERSEDIA KELUARKAN IZIN PINJAM PAKAI HUTAN UNTUK NEWMONT *** KETUA KPU KRITIK BAWASLU YANG DINILAI MENIMPAKAN SEMUA PERSOALAN KE KPU *** KEJAGUNG TERUS KAJI UPAYA HUKUM SELANJUTNYA ATAS PUTUSAN YANG MEMBEBASKAN MUCHDI PR

SURAT IZIN RADIOGRAFER

Mungkin masih banyak radiografer di seluruh Indonesia yang belum tahu, bahwa setiap radiografer harus memiliki Surat Izin Radiografer (SIR) dan Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR). Hampir semua radiografer tahu mengenai Surat Izin Bekerja sebagai PPR dibandingkan dengan SIR dan SIKR. Padahal SIB PPR hanya wajib dimiliki oleh Instansi yang menggunakan pesawat sinar-x itu cuma satu meskipun radiografernya ada lima sekalipun, tidak kelima radiografer tersebut wajib punya SIB PPR. Beda dengan SIR dan SIKR, setiap radiografer wajib memiliki SIR dan SIKR. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 357 Tahun 2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer. Berikut akan saya bahas sedikit mengenai peraturan ini.

Pengertian
Surat Izin Radiografer (SIR) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografer di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan.

Tujuan SIR dan SIKR

• Meningkatkan SDM Radiografer yang Profesional

• Sebagai filter bagi radiografer luar negeri yang akan bekerja di Indonesia

• Untuk mendata jumlah radiografer seluruh Indonesia (utk keperluan kebutuhan radiografer di Indonesia)

Syarat Mendapatkan SIR

• Harus seorang radiografer (dalam Permenkes No. 357 Tahun 2006 Bab I Ketentuan Umum, Pasal I ayat 1 dijelaskan bahwa radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya/Akademi/Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku)

• Radiografer tadi mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana terdapat pendidikan radiografer disitu. Misalnya radiografer lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah yang berada di Kota Padang, harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat, ATRO Jakarta, harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta, yang di Semarang ke DinKes Jawa Tengah, ATRO Makassar ke Dinkes Sulawesi Selatan dst.

• Permohonan tadi harus dilengkapi dengan :

• Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.

• Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).

• Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak tiga (3) lembar

• Rekomendasi dari organisasi profesi setempat (PARI Daerah) yang menyatakan bahwa radiografer tersebut layak untuk diterbitkan SIR-nya.

Syarat Mendapatkan SIKR

• Mengajukan permohonan SIKR kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang. Misalnya lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah yang berada di Padang, Sumatera Barat, saat ini bekerja di Kota Jambi, maka radiografer tersebut harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi untuk mendapatkan SIKR. (Untuk mendapatkan SIKR harus memiliki SIR terlebih dahulu).

• Permohonan tadi harus dilengkapi dengan :

• Fotocopy SIR yang masih berlaku

• Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.

• Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).

• Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua (2) lembar

• Surat keterangan telah melaksanakan tugas dari pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan misalnya direktur Rumah Sakit tempat radiografer tersebut bekerja.

• Satu SIKR hanya berlaku untuk satu (1) sarana pelayanan kesehatan

• Setiap radiografer boleh memiliki maksimal dua (2) SIKR

Masa Berlaku SIR dan SIKR

• SIR berlaku selama lima (5) tahun dan dapat diperbaharui kembali jika masa berlakunya telah habis. Jika ingin memperbaharui kembali, maka dapat mengajukan permohonan pembaharuan SIR ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi tempat radiografer tersebut bekerja sekarang (bukan seperti SIR awal). Misalnya radiografer lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat, sekarang bekerja di Kota Pekan Baru dan masa berlaku SIR-nya telah habis, maka radiografer tersebut dapat mengajukan permohonan pembaharuan SIR ke Dinas Kesehatan Propinsi Riau. Permohonan pembaharuan ini dilengkapi dengan :
• SIR yang telah habis masa berlakunya
• Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP)
• Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua (2) lembar
• Rekomendasi dari organisasi profesi

• SIKR berlaku sepanjang SIR belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui. Pembaharuan SIKR dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang. Permohonan pembaharuan ini dilengkapi dengan :
• Fotocopy SIR yang masih berlaku
• Fotocopy SIKR yang lama
• Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
• Surat keterangan melaksanakan tugas dari pimpinan sarana pelayanan tempat bekerja
• Pas Foto ukuran 4x6 cm dua (2) lembar

Nah buat radiografer yang belum memiliki SIR dan SIKR, segera mengajukan permohonan untuk pembuatan SIR dan SIKR. Pada Permenkes No. 357 Tahun 2006 Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 23 dinyatakan bahwa radiografer yang belum memiliki SIR dan SIKR paling lambat dalam jangka waktu satu (1) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Sekarang sudah tahun 2008, itu berarti sudah dua (2) tahun berlalu setelah dikeluarkannnya Peraturan Menteri ini. Jadi buat teman sejawat radiografer, segera menghubungi PARI masing-masing daerahnya untuk dilakukan pengurusan SIR dan SIKR secara kolektif. Saya salut buat dua Pengda PARI yang telah melaksanakan pembuatan SIR dan SIKR secara kolektif yaitu Pengda PARI Jawa Tengah dan Pengda PARI Jawa Barat. Malahan Pengda DKI Jakarta yang dekat dengan PARI Pusat belum melakukan apa-apa, ditunggu ya pak. Saya cuma khawatir jika radiografer tidak memiliki SIR dan SIKR, maka ketika undang-undang Praktek Kedokteran yang menyatakan bahwa setiap dokter harus memiliki Surat Izin Praktek (SIP) diberlakukan, maka radiografer pun akhirnya harus mengikuti aturan ini dimana jika seorang tenaga kesehatan yang dalam melakukan pekerjaannya tidak disertai Surat Izin, maka kita akan ditindak secara hukum, karena pekerjaan kita dianggap ilegal oleh hukum karena kita tidak bisa membuktikan bahwa kita adalah seorang radiografer dengan menunjukkan SIR dan SIKR.

Buat teman-teman radiografer yang ingin mendapat fotocopy permenkes 357 ini, bisa menghubungi saya di blog ini atau melalui e-mail.

Selamat berjuang buat teman-teman.

Regards,

Nova Rahman

5 komentar:

Allyandra mengatakan...

Rencananya..minggu tgl.23 maret,PARI Cab.Semarang ngadain uji OSCA.tp diundur...mpe ada pngumuman lbh lanjut...--(ULYA)

Irmawati Andersa mengatakan...

salam kenal u nova!
saya irma radiografer dari aceh,
saya mau bertanya
apakah saya bisa mendapatkan SIR dan SIKR sedangkan saya belum PNS, tolong di bls,
email saya, irmawati_andersa@yahoo.com
tks ya!

Anonim mengatakan...

Terima kasih atas informasi menarik

Unknown mengatakan...

mas kalo SIB PPR itu ilang ngurusnya gimana ya mas?

Unknown mengatakan...

Punya saya juga hilang. Bingung gimana bikinnya