BERITA HARI INI, Powered By METRO TV

POLISI TANGKAP MOHZAHRI, PEMILIK RUMAH YANG DIHUNI TERORIS *** MASYARAKAT MENYAKSIKAN PENGEPUNGAN TERORIS DARI JARAK SEKITAR 200 METER *** SUASANA DI DESA BEJI, KEDU, TEMANGGUNG MASIH MENCEKAM *** MABES POLRI BELUM BISA PASTIKAN YANG DI DALAM RUMAH ITU NOORDIN M TOP *** RATUSAN WARGA DIGIRING POLISI MENJAUH DARI LOKASI BAKU TEMBAK *** LIMA TRUK POLISI DAN MOBIL PENJINAK BOM DIDATANGKAN DI DESA BEJI, KEDU, TEMANGGUNG *** HINGGA MALAM INI MASIH TERJADI BAKU TEMBAK DI DESA BEJI, KEDU, TEMANGGUNG *** DIDUGA ADA LIMA TERORIS DI DALAM RUMAH YANG DIKEPUNG DENSUS 88 *** TATAK ADALAH ANAK MOHZAHRI, PEMILIK RUMAH YANG DIGEREBEK, GURU AGAMA DI SMP MUHAMMADIYAH, KEDU *** ARIS DAN INDRA ADALAH SEPUPU TATAK, YANG JUGA DITANGKAP DENSUS 88 PADA TIGA TAHUN LALU *** TIGA TENTARA NATO TEWAS DI AFGHANISTAN *** KANADA TETAP KELUAR DARI AFGHANISTAN PADA 2011 *** JALAN SUDIRMAN DAN JALAN THAMRIN, JAKARTA, AKAN DITUTUP PADA MINGGU (9/8), PUKUL 05.00 - 10.00 WIB *** KETUA KPU: PUTUSAN MK PERKUAT PERATURAN KPU *** KASUS POSITIF FLU BABI DI 21 PROVINSI DI INDONESIA MENCAPAI 691 ORANG, 3 MENINGGAL *** DUA PASIEN FLU BABI DIRUJUK KE RSUD SOSODORO DJATIKOESOEMO, BOJONEGORO, JATIM *** TIMOR LESTE USUL BANGUN LEMBAGA ADAT PERBATASAN *** BI AKAN GANDENG LPPI ATASI MASALAH SDM PERBANKAN SYARIAH *** DUA WARGA DITANGKAP DI RUMAH TATAK, USAI BAKU TEMBAK DI DESA BEJI, KEDU, TEMANGGUNG *** TERJADI BAKU TEMBAK ANTARA TERORIS DAN POLISI DI DESA BEJI, KEC. KEDU, TEMANNGGUNG, JATENG, PUKUL 16.00 WIB *** KEJAGUNG: SIDANG PRITA JALAN TERUS MESKI TERJADI PERDAMAIAN *** PEMERINTAH TETAPKAN 3 HARI, JUMLAH MAKSIMAL HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2010 *** POLRI BELUM BERSEDIA SEBUTKAN NAMA 4 SAKSI DUGAAN SUAP KPK *** POLRES KUDUS: 720 RIBU PITA CUKAI ROKOK PALSU DARI JAKARTA SEMPAT DIEDARKAN *** LUMAJANG, JATIM, BERSIAGA HADAPI LETUSAN SEMERU YANG KINI STATUSNYA WASPADA *** POLDA JATIM TERBITKAN SP3 KASUS LAPINDO *** PEMERINTAH SIAPKAN PERPRES BARU TENTANG LAPINDO *** KEJAKSAAN LIMPAHKAN BERKAS PERKARA 5 TERSANGKA PEMBUNUHAN NASRUDIN KE PN TANGERANG *** PRESIDEN DIPASTIKAN AJUKAN CALON GUBERNUR BI KEPADA DPR PERIODE 2004-2009 *** BI: PERTUMBUHAN EKONOMI TRIWULAN II LEBIH RENDAH *** DEPKEU TARGETKAN INVENTARISASI ASET NEGARA SELESAI AKHIR 2009 *** PEMERINTAH JAMIN TARIF LISTRIK 2010 TIDAK NAIK *** BI PERKIRAKAN HINGGA AKHIR TAHUN RUPIAH TETAP MENGUAT *** INDEKS STRAITS TIMES DITUTUP TURUN 52,15 POIN KE POSISI 2.549,35 *** MK KABULKAN SEBAGIAN PERMOHONAN UJI MATERI PASAL 205 AYAT 4 UU NO. 10/2008 TENTANG PEMILU LEGISLATIF *** DEPBUDPAR RENCANAKAN PERGELARAN SENI MENGENANG WS RENDRA *** INVESTASI JALAN KA LUBUKLINGGAU-TALA MENCAPAI RP 11,271 TRILIUN *** BMKG: SEPTEMBER KALBAR BARU DIGUYUR HUJAN *** KAJATI MALUT, BURHANUDDIN: SEJAK JANUARI-JULI 2009 SELURUH KEJAKSAAN MALUT SIDIK 17 KASUS DUGAAN KORUPSI YANG RUGIKAN NEGARA RP 60 MILIAR, BARU RP 32 MILIAR UANG NEGARA DISELAMATKAN *** IHSG DITUTUP TURUN 10,84 POIN KE POSISI 2.349,13 *** 99 SISWA SMU DARI BERBAGAI DAERAH IKUTI PROGRAM PERTUKARAN KE AS *** MENHUT BELUM BERSEDIA KELUARKAN IZIN PINJAM PAKAI HUTAN UNTUK NEWMONT *** KETUA KPU KRITIK BAWASLU YANG DINILAI MENIMPAKAN SEMUA PERSOALAN KE KPU *** KEJAGUNG TERUS KAJI UPAYA HUKUM SELANJUTNYA ATAS PUTUSAN YANG MEMBEBASKAN MUCHDI PR

PETUNJUK TEKNIS PERIZINAN FASILITAS KESEHATAN

Berikut ini saya posting Petunjuk Teknik Perizinan Fasilitas Kesehatan khususnya untuk Diagnostik dan CT-Scan. Posting-an ini saya buat karena ada beberapa pertanyaan yang masuk ke redaksi mengenai persyaratan perizinan pesawat sinar-x. Di website resmi Bapeten (www.bapeten.go.id) tidak diterangkan mengenai perizinan fasilitas kesehatan, yang ada perizinan radiografi untuk industri. Mudah-mudahn informasi ini dapat berguna buat pengunjung blog.

Permohonan Izin Baru

Permohonan izin baru diagnostik diajukan dengan mengisi formulir secara jelas, lengkap dan benar yang ditanda tangani oleh pimpinan atau yang diberi kuasa oleh pimpinan diatas materai Rp. 6000,-(enam ribu rupiah) dengan melampirkan :

a. Fotokopi izin pelayanan kesehatan dari Dinas Kesehatan setempat. Untuk instansi pemerintah BUMN, Perjan, Perum dan PT Persero) tidak diperlukan fotokopi izin pelayanan kesehatan.

b. Dokumen pengadaan pesawat sinar-x :
Dalam hal impor : Air Waybill/Bill of Lading, Invoice, Packing list. Pesawat harus diimpor oleh importir yang telah mempunyai izin impor / Instalatir dari BAPETEN dan masih berlaku.

Produksi dalam negeri : Dokumen pesawat sinar-x dari produsen

Surat Hibah / Kuitansi pembelian sinar-x

c. Fotokopi spesifikasi teknis tabung pesawat sinar-x dan peralatan penunjang antara lain : merek alat, tipe dan nomor seri, kondisi maksimum disertai sertifikat dari pabrik.

d. Berita acara uji fungsi dan hasil pengukuran paparan radiasi di sekitar ruang instalasi radiasi yang dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) instalatir yang memasang alat tersebut dan telah mempunyai izin impor/instalatir dari BAPETEN yang masih berlaku.

e. Denah ruangan
Ukuran Ruangan (tidak termasuk ruang operator)
Ruangan pesawat sinar-x untuk diagnostik ukuran minimum (p x l x t) = 4 x 3 x 2,8 m

Ruangan pesawat sinar-x untuk diagnostik gigi ukuran minimum (p x l x t) = 3 x 2 x 2,8 m

Tebal dinding masing-masing 15 cm beton atau 25 cm tembok atau setara dengan 2 mm Pb.

f. Fotokopi ijazah (minimal SMU eksakta atau yang sederajat) dan SIB (Surat Izin Bekerja) PPR (Petugas Proteksi Radiasi) yang masih berlaku.

g. Fotokopi ijazah pendidikan formal dan atau sertifikat penataran radiologi untuk pekerja radiasi.

h. Surat pernyataan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) diatas segel atau materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) bahwa yang bersangkutan bekerja pada instansi / perusahaan pemohon.

i. Fotokopi bukti pelayanan film badge dari BPFK Depkes atau P3KRBiN-BATAN atau instansi lain yang terakreditasi. Jumlah film badge harus sesuai dengan jumlah pekerja radiasi.

j. Prosedur pemanfaatan sumber radiasi yang dibuat Petugas Proteksi Radiasi.


Permohonan Izin Perpanjangan

Permohonan izin perpanjangan diajukan dengan mengisi formulir secara jelas, lengkap dan benar yang ditanda tangani oleh pimpinan atau yang diberi kuasa oleh pimpinan diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dengan melampirkan :

a. Denah Ruangan (bila ada perubahan)

Ukuran Ruangan (tidak termasuk ruang operator)

Ruangan pesawat sinar-x untuk diagnostik ukuran minimum (p x l x t) = 4 x 3 x 2,8 m

Ruangan pesawat sinar-x untuk diagnostik gigi ukuran minimum (p x l x t) = 3 x 2 x 2,8 m

Tebal dinding masing-masing 15 cm beton atau 25 cm tembok atau setara 2 mm Pb.

b. Fotokopi ijazah (minimal SMU eksakta atau yang sederajat) dan SIB (Surat Izin Bekerja) PPR (Petugas Proteksi Radiasi) bidang kesehatan / diagnostik yang masih berlaku.

c. Fotokopi ijazah pendidikan formal dan atau sertifikat penataran radiologi untuk pekerja radiasi.

d. Surat pernyataan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) diatas segel atau materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) bahwa yang bersangkutan bekerja pada instansi / perusahaan pemohon.

e. Fotokopi hasil evaluasi film badge/TLD badge dari BPFK Depkes atau P3KRBiN-BATAN atau instansi lain yang terakreditasi. Jumlah film badge harus sesuai dengan jumlah pekerja radiasi.


Penggantian Tabung Sinar-X

Apabila tabung pesawat sinar-x diganti pada saat izin dan persyaratan masih berlaku, permohonanan diajukan dengan mengisi formulir secara jelas, lengkap dan benar yang ditanda tangani oleh pimpinan atau yang diberi kuasa oleh pimpinan diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dengan melampirkan :

a. Dokumen pengadaan pesawat sinar-x :

Dalam hal impor : Air Waybill/Bill of Lading, Invoice, Packing list. Pesawat harus diimpor oleh importir yang telah mempunyai izin impor / Instalatir dari BAPETEN dan masih berlaku.

Produksi dalam negeri : Dokumen pesawat sinar-x dari produsen

Surat Hibah / Kuitansi pembelian sinar-x

b. Fotokopi spesifikasi teknis tabung pesawat sinar-x dan peralatan penunjang antara lain : merek alat, tipe dan nomor seri, kondisi maksimum disertai sertifikat dari pabrik.

c. Berita acara uji fungsi dan hasil pengukuran paparan radiasi di sekitar ruang instalasi radiasi yang dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) instalatir yang memasang alat tersebut dan telah mempunyai izin impor/instalatir dari BAPETEN yang masih berlaku.

d. Keterangan/status tabung pesawat sinar-x lama atau yang diganti.


Biaya Izin

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 134 Tahun 2000 besanya biaya izin per unit per 2 tahun yang ditetapkan sebagai berikut :

a. Instansi Pemerintah
Diagnostik
Baru/Perpanjangan : Rp. 40.000,-
Revisi Izin 25% dari biaya izin : Rp. 10.000,-
CT-Scan
Baru/Perpanjangan : Rp. 300.000,-
Revisi Izin 25% dari biaya izin : Rp. 75.000,-

b. Instansi Swasta
Diagnostik
Baru/Perpanjangan : Rp. 80.000,-
Revisi Izin 25% dari biaya izin : Rp. 20.000,-
CT-Scan
Baru/Perpanjangan : Rp. 600.000,-
Revisi Izin 25% dari biaya izin : Rp. 150.000,-

Catatan :
Keterlambatan paling lama 30 hari sejak izin berakhir dikenakan denda sebesar 25% dari besarnya biaya izin.

Biaya izin atas perubahan data (revisi) yang tercantum dalam izin dikenakan biaya tambahan sebesar 25%.

Keterlambatan yang melebihi 30 hari kalender dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 43 Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran.


Permohonan Izin Penyimpanan Pesawat Sinar-x

Izin penyimpanan diberikan apabila pesawat disimpan sementara atau rusak tetapi masih akan diperbaiki lagi untuk dipakai. Untuk pesawat yang sudah rusak berat dan tidak akan dipergunakan lagi disarankan untuk dihapuskan dari data izin dengan menyampaikan surat pernyataan atau berita acara penghapusan. Tata cara mengajukan izin penyimpanan pesawat sinar-x adalah dengan mengisi formulir permohonan izin penyimpanan secara jelas, lengkap dan benar yang ditanda tangani oleh pimpinan atau yang diberi kuasa oleh pimpinan diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).

Biaya Izin Penyimpanan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 134 Tahun 2000 besanya biaya izin per unit per 5 tahun yang ditetapkan sebagai berikut :
Diagnostik
Baru/Perpanjangan : Rp. 165.000,-
Revisi Izin 25% dari biaya izin : Rp. 41.250,-
CT-Scan
Baru/Perpanjangan : Rp. 165.000,-
Revisi Izin 25% dari biaya izin : Rp. 41.250,-

Catatan :

Keterlambatan paling lama 30 hari sejak izin berakhir dikenakan denda sebesar 25% dari besarnya biaya izin.

Biaya izin atas perubahan data (revisi) yang tercantum dalam izin dikenakan biaya tambahan sebesar 25%.

Keterlambatan yang melebihi 30 hari kalender dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 43 Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran.

Daftar Instansi Pelayanan Film Badge

BPFK Depkes Makassar
Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 11, Makassar 90245, Telp. (0411) 582345 Fax (0411) 582345. Wilayah yang dilayani : Sulawesi, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

BPFK Depkes Surabaya
Jl. Sidoluhur No. 14, Surabaya 60175, PO BOX 1987 Telp. (031) 3540573, 3529642 Fax (031) 3536774. Wilayah yang dilayani : Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan.

BPFK Depkes Jakarta
Jl. Percetakan Negara No. 23A, PO BOX 40/JKP GT Jkt 10560 Telp. (021) 4240406 Fax (021) 4244168. Wilayah yang dilayani : DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Lampung.

BPFK Depkes Medan
Jl. K.H Wahid Hasyim No. 15, Medan. Telp (061) 4533162. Wilayah yang dilayani : Sumatera dan sekitarnya.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Keselamatan Radiasi dan Biomedika Nuklir (P3KRBiN-BATAN)
Jl. Cinere Pasar Jum’at, Jakarta 12440 Telp. (021) 7513906. Wilayah yang dilayani : Seluruh Indonesia.


Buat yang mau formulir perizinan, silahkan download disini

Demikian Petunjuk Teknis mengenai perizinan, mudah-mudahan bisa dipahami. Jika ada pertanyaan mengenai hal di atas bisa ditanyakan melalui blog ini, melalui e-mail atau langsung menghubungi BAPETEN, Jl. Gajah Mada No.8 Jakarta Pusat 10120. Telp. (021) 63858269, 63858270 Fax. (021) 63856613 website : www.bapeten.go.id, e-mail : info@bapeten.go.id

Regards,

Nova

2 komentar:

Anonim mengatakan...

saya sudah baca tentang persyaratan perijinan radiologi, tapi yang saya tanyakan bagaimana tentang SPRnya, maksud saya penanggung jawab yang harus dokter spesialis Radiologi bagaimana apakah benar-benar diperlukan? . Mohon bantuan dan penjelasan tentang fungsi dan tugas dokter spesialis Radioloooooogi?
thx

Unknown mengatakan...

Saya mau bertanya tentang bagaimana pergantian PPR nya, sedangkan izin masih berlaku,
Terima kasih..