Kenaikan TBR (Tunjangan Bahaya Radiasi) memang sudah lama disuarakan oleh para radiografer terutama bagi mereka yang berstatus PNS. Kenaikan TBR ini mulai kencang berhembus saat seminar nasional PARI di Lampung pada Tahun 2006. Saat ini draft kenaikan TBR sudah mulai masuk tahap penggodokan di Pemerintahan. Buat teman-teman radiografer yang ingin tahu nominal kenaikannya, berikut saya berikan tabel TBR yang pertama dikeluarkan Th. 1995 dan yang sedang diusulkan :
Tahun 1995 dan Usulan kenaikan TBR
Bahaya TK. I Th. 1995 = Rp. 450.000, Usulan = Rp. 1.350.000,-
Bahaya TK. II Th. 1995 = Rp. 300.000, Usulan =Rp. 900.000,-
Bahaya TK. III Th. 1995=Rp. 200.000, Usulan = Rp. 600.000,-
Bahaya TK. IV Th.1995 = Rp. 100.000, Usulan = Rp. 300.000,-
Ket : Untuk Radiografer, Dokter Ahli Radiologi, Fisikawan Medik Masuk dlm Bahaya Tk. I
Untuk Perawat Radiologi dan Teknisi Radiologi masuk dalam Bahaya Tk. II
Untuk Tenaga Administrasi Radiologi dan Petugas Kamar Gelap masuk dlm Bahaya Tk. IV
Kabar baik untuk para radiografer di Instansi Swasta, seandainya draft usulan ini lolos dan menjadi Peraturan Presiden, maka peraturan ini akan mengikat para pengusaha swasta dan wajib memberikan Tunjangan Bahaya Radiasi :
draft usulan, Pasal 9 :
Pengusaha Instalasi Radiasi dan atau pihak yang berwenang di bidang kesehatan, TNI/POLRI, BUMN dan Swasta wajib memberikan tunjangan bahaya radiasi kepada pekerja radiasi yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan Peraturan Presiden ini.
oleh karena itu, mari teman-teman radiografer, kita dukung kenaikan TBR ini supaya berhasil, kan ini demi kesejahteraan kita juga sebagai radiografer.