BERITA HARI INI, Powered By METRO TV

POLISI TANGKAP MOHZAHRI, PEMILIK RUMAH YANG DIHUNI TERORIS *** MASYARAKAT MENYAKSIKAN PENGEPUNGAN TERORIS DARI JARAK SEKITAR 200 METER *** SUASANA DI DESA BEJI, KEDU, TEMANGGUNG MASIH MENCEKAM *** MABES POLRI BELUM BISA PASTIKAN YANG DI DALAM RUMAH ITU NOORDIN M TOP *** RATUSAN WARGA DIGIRING POLISI MENJAUH DARI LOKASI BAKU TEMBAK *** LIMA TRUK POLISI DAN MOBIL PENJINAK BOM DIDATANGKAN DI DESA BEJI, KEDU, TEMANGGUNG *** HINGGA MALAM INI MASIH TERJADI BAKU TEMBAK DI DESA BEJI, KEDU, TEMANGGUNG *** DIDUGA ADA LIMA TERORIS DI DALAM RUMAH YANG DIKEPUNG DENSUS 88 *** TATAK ADALAH ANAK MOHZAHRI, PEMILIK RUMAH YANG DIGEREBEK, GURU AGAMA DI SMP MUHAMMADIYAH, KEDU *** ARIS DAN INDRA ADALAH SEPUPU TATAK, YANG JUGA DITANGKAP DENSUS 88 PADA TIGA TAHUN LALU *** TIGA TENTARA NATO TEWAS DI AFGHANISTAN *** KANADA TETAP KELUAR DARI AFGHANISTAN PADA 2011 *** JALAN SUDIRMAN DAN JALAN THAMRIN, JAKARTA, AKAN DITUTUP PADA MINGGU (9/8), PUKUL 05.00 - 10.00 WIB *** KETUA KPU: PUTUSAN MK PERKUAT PERATURAN KPU *** KASUS POSITIF FLU BABI DI 21 PROVINSI DI INDONESIA MENCAPAI 691 ORANG, 3 MENINGGAL *** DUA PASIEN FLU BABI DIRUJUK KE RSUD SOSODORO DJATIKOESOEMO, BOJONEGORO, JATIM *** TIMOR LESTE USUL BANGUN LEMBAGA ADAT PERBATASAN *** BI AKAN GANDENG LPPI ATASI MASALAH SDM PERBANKAN SYARIAH *** DUA WARGA DITANGKAP DI RUMAH TATAK, USAI BAKU TEMBAK DI DESA BEJI, KEDU, TEMANGGUNG *** TERJADI BAKU TEMBAK ANTARA TERORIS DAN POLISI DI DESA BEJI, KEC. KEDU, TEMANNGGUNG, JATENG, PUKUL 16.00 WIB *** KEJAGUNG: SIDANG PRITA JALAN TERUS MESKI TERJADI PERDAMAIAN *** PEMERINTAH TETAPKAN 3 HARI, JUMLAH MAKSIMAL HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2010 *** POLRI BELUM BERSEDIA SEBUTKAN NAMA 4 SAKSI DUGAAN SUAP KPK *** POLRES KUDUS: 720 RIBU PITA CUKAI ROKOK PALSU DARI JAKARTA SEMPAT DIEDARKAN *** LUMAJANG, JATIM, BERSIAGA HADAPI LETUSAN SEMERU YANG KINI STATUSNYA WASPADA *** POLDA JATIM TERBITKAN SP3 KASUS LAPINDO *** PEMERINTAH SIAPKAN PERPRES BARU TENTANG LAPINDO *** KEJAKSAAN LIMPAHKAN BERKAS PERKARA 5 TERSANGKA PEMBUNUHAN NASRUDIN KE PN TANGERANG *** PRESIDEN DIPASTIKAN AJUKAN CALON GUBERNUR BI KEPADA DPR PERIODE 2004-2009 *** BI: PERTUMBUHAN EKONOMI TRIWULAN II LEBIH RENDAH *** DEPKEU TARGETKAN INVENTARISASI ASET NEGARA SELESAI AKHIR 2009 *** PEMERINTAH JAMIN TARIF LISTRIK 2010 TIDAK NAIK *** BI PERKIRAKAN HINGGA AKHIR TAHUN RUPIAH TETAP MENGUAT *** INDEKS STRAITS TIMES DITUTUP TURUN 52,15 POIN KE POSISI 2.549,35 *** MK KABULKAN SEBAGIAN PERMOHONAN UJI MATERI PASAL 205 AYAT 4 UU NO. 10/2008 TENTANG PEMILU LEGISLATIF *** DEPBUDPAR RENCANAKAN PERGELARAN SENI MENGENANG WS RENDRA *** INVESTASI JALAN KA LUBUKLINGGAU-TALA MENCAPAI RP 11,271 TRILIUN *** BMKG: SEPTEMBER KALBAR BARU DIGUYUR HUJAN *** KAJATI MALUT, BURHANUDDIN: SEJAK JANUARI-JULI 2009 SELURUH KEJAKSAAN MALUT SIDIK 17 KASUS DUGAAN KORUPSI YANG RUGIKAN NEGARA RP 60 MILIAR, BARU RP 32 MILIAR UANG NEGARA DISELAMATKAN *** IHSG DITUTUP TURUN 10,84 POIN KE POSISI 2.349,13 *** 99 SISWA SMU DARI BERBAGAI DAERAH IKUTI PROGRAM PERTUKARAN KE AS *** MENHUT BELUM BERSEDIA KELUARKAN IZIN PINJAM PAKAI HUTAN UNTUK NEWMONT *** KETUA KPU KRITIK BAWASLU YANG DINILAI MENIMPAKAN SEMUA PERSOALAN KE KPU *** KEJAGUNG TERUS KAJI UPAYA HUKUM SELANJUTNYA ATAS PUTUSAN YANG MEMBEBASKAN MUCHDI PR

SURVEY KINERJA PARI PUSAT

Persatuan Ahli Radiografi Indonesia atau PARI saat ini sudah berusia cukup dewasa untuk sebuah organisasi Profesi. Namun Bagaimana Kinerja PARI PUSAT itu sendiri di mata Radiografer se-Indonesia. Ikuti Survey-nya...


Persatuan Ahli Radiografi Indonesia atau PARI saat ini sudah berusia cukup dewasa untuk sebuah organisasi Profesi. Namun Bagaimana Kinerja PARI PUSAT itu sendiri di mata Radiografer se-Indonesia. Tempat Nongkrong Radiografer se-Indonesia mengadakan Polling Survey berkaitan dengan Kinerja PARI Pusat saat ini. Anda jujur saja dalam menjawab, karena tidak akan terdeteksi nama Anda di sini. Anda hanya tinggal klik saja di Bagian Kanan Blog ini, Jawaban Apa yang akan anda beri apakah Bagus, Biasa Saja Atau Kurang Berkembang. Jawaban Survey ini akan menjadi sebuah barometer Kinerja PARI Pusat di mata Radiografer se-Indonesia. Kami melakukan survey ini hanya bermaksud mendapatkan tanggapan dari seluruh Radiografer se-Indonesia bagaimana kinerja PARI Pusat saat ini, tanpa maksud apa-apa, minimal dengan survey ini bisa mengingatkan PARI Pusat dalam mengurus Organisasi Profesi yang sama-sama kita cintai ini.

regards,

Nova

Baca Selengkapnya...

KUIS BUAT RADIOGRAFER

Teman-teman sejawat radiografer se-Indonesia,

Kali ini saya mengadakan kuis buat radiografer se-Indonesia, apabila bisa menjawab pertanyaan di bawah ini, akan mendapatkan hadiah yang cukup menarik. Pertanyaannya adalah sbb :

Kita tentu telah mengenal siapa penemu sinar-x, ya dialah Wilhelm Conrad Rontgen, seorang fisikawan berkebangsaan Jerman. Pertanyaan kuis kali ini adalah Siapa nama dari istri WC Rontgen yang tangannya dijadikan sebagai objek pemotretan pertama di dunia dengan menggunakan sinar-x?

Jawaban dikirim ke e-mail nova_rahman@yahoo.com
Pemenang diumumkan melalui blog ini pada tanggal 1 April 2008.

Cepetan kirim jawabannya yach...

regards,

Nova

Baca Selengkapnya...

INFO LOWONGAN KERJA

Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah Padang membuka kesempatn bagi radiografer untuk berkarir di dunia pendidikan. Syaratnya adalah sebagai berikut :

- Lulusan D III ATRO + S1 Fisika Medik/S1 Kesehatan Masy/D-IV Radiologi
- Berdedikasi tinggi untuk mengembangkan pendidikan radiografer Indonesia
- Diutamakan laki-laki

Lamaran dikirimkan ke :

PROGRAM STUDI D III TEKNIK RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI
UNIVERSITAS BAITURRAHMAH
JL. RAYA BY PASS KM. 15, AIE PACAH, PADANG, SUMATERA BARAT

Dalam lamaran harap dilampirkan :

- Surat Lamaran
- Daftar Riwayat Hidup (curiculum vitae)
- Foto kopi ijazah D III + S1/D-IV
- Foto kopi KTP
- Pas Foto ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm masing-masing 2 buah

Demikian informasi ini kami sampaikan

regards,

Tim Seleksi

Baca Selengkapnya...

BIODATA RADIOGRAFER SE-INDONESIA TAHAP II

Buat semua radiografer se-Indonesia yang ingin data dan fotonya di muat di tempat nongkrong radiografer se-Indonesia, silahkan kirimkan biodata beserta foto terbarunya ke e-mail nova_rahman@ yahoo.com

BIODATA paling lambat sudah diterima tanggal 29 Maret 2008

BIODATA berisi :
Nama Lengkap
Lulusan ATRO Mana dan Tahun Berapa
Sekarang Bekerja di mana dan sebagai apa

Bagi 50 pengirim pertama akan mendapatkan hadiah berupa buku koleksi pribadi saya (dalam bentuk e-book) Berjudul "Pre Test Chest Radiology" Karangan JUZAR ALI, M.D., FRCP(C) dan WARREN R. SUMMER, M.D. terbitan McGraw-Hill Medical Publishing Division
PreTest® Series, Tahun Terbit 2005. Lumayan lho, kalo beli sendiri harganya kira-kira 90 US $

Cepetan kirim yach, jangan sampai kehabisan hadiahnya (hadiah tidak berlaku bagi pengirim data yang sudah mengirimkan datanya pada Tahap I yang lalu)

regards,

Nova

Baca Selengkapnya...

BERBAGI KOLEKSI BUKU

Saya ingin berbagi koleksi buku mengenai radiologi (dalam bentuk e-book) kepada semua teman sejawat radiografer se-Indonesia, atau profesi lain. Bagaimana Caranya dan Apa saja Judul Koleksi Buku Radiologinya simak terus di sini

Saya ingin berbagi koleksi buku mengenai radiologi (dalam bentuk e-book) kepada semua teman sejawat radiografer se-Indonesia, atau profesi lain.
Teman-teman hanya mengganti biaya Bandwidth, CD dan ongkos kirim saja. Ketentuannnya adalah sbb :

- 1 CD berisi 20 buku (silahkan pilih sendiri judulnya)
- Biaya 1 CD Rp. 200.000 (beli sendiri langsung 1 buku sekitar 90-110 US $)
- Bagi yang berminat silahkan menghubungi melalui e-mail

Berikut adalah judul buku koleksi saya :


1. A Radiological Atlas of Abuse, Toture, Terorism and Inflicted Trauma
2. ABDOMINAL X-RAYS MADE EASY
3. Angiography and Plaque Imaging Advanced Segmentation Techniques
4. Atlas of Mammography
5. Atlas.of.Non-Invasive.Coronary.Angiography.by.Multidetector.Computed.Tomography
6. Basics Ultrasound Physics
7. Blueprints_in_radiology
8. Bone Densitometry For Technologists
9. Cardiac CT Imaging
10. Case Study in Medical Imaging
11. Casebook_of_Orthopedic_Rehabilitation__1st_ed.2008
12. Chest Radiology
13. Chest Radiology
14. Chest Sonography
15. CHEST X-RAY MADE EASY
16. Color Atlas of Dental Medicine
17. Color Atlas of Periodontology
18. Color Atlas of Ultrasound Anatomy
19. color_atlas_of_anatomy_a_photographic_study_of_the_human_body
20. Contrast Media.
21. CT of the Heart
22. Diagnostic Ultrasound Imaging
23. Doppler Ultrasound
24. Emergency Orthopedics – The Extremities
25. Emergency Orthopedisc – The Extremities
26. Emergency.Radiology
27. Essential of Radiology
28. Essesnsial of Radiology
29. Forensic Radiology
30. Free-Radical-Induced DNA Damage and Its Repair-A Chemical Perspective
31. Functional MRI
32. Fundamental of Radiology (Spanish Version)
33. Getting Started in Clinical Radiology - from Image to Diagnosis
34. handbook of fractures 3rd ed
35. Head_and_neck_cancer_imaging
36. Human Brain Anatomy
37. Image Processing in Radiology
38. IMAGING FOR STUDENTS
39. Intepreting Chest X-Ray
40. Internal Fixaxtion of Neck Femur
41. Interventional Ultrasound in Obstetrics, Gynaecology and the Breast
42. Lab Notes, Guide to Lab and Diagnostic Tests
43. maconi_ultrasound_of_the_gastrointestinal_tract
44. Magnetic.Resonance.Angiography
45. Modern Anesthetics
46. Modern Physics - An Introductory Text, Pfeffer, World Sci 2001
47. MRI - Basic Principles and Applications.
48. MRI From A to Z
49. MRI From Proton to Picture
50. MRI in Stroke
51. MRI_in_Practice
52. Multi-slice_and_Dual-source_CT_in_Cardiac_Imaging
53. Nuclear Medicine Therapy
54. Operative_Treatment_of_Elbow_Injuries
55. Ophthalmic Microsurgical Suturing Techniques
56. PACS.-.A.Guide.to.the.Digital.Revolution
57. PaediatricRadiography
58. Pediatric Radiology Review
59. Permissible.Dose
60. Physics Of Radiology
61. Pocket Atlas Of Radiographic Anatomy
62. Pocket Atlas of Sectional Anatomy - CT and MRI - Vol. 1 Head and Neck
63. Pocket Atlas of Sectional Anatomy Vol III
64. Pocket.Atlas.of.Sectional.Anatomy,.Vol. II.3rd.ed.2006
65. Positron Emission Tomography (PET)
66. Pre Test Chest Radiology
67. Radiation Dose From Adult and Pediatric Multidetector Computed Tomography
68. Radiation Oncology A Physicist's-Eye View
69. Radiation Physics for Medical Physiscists
70. Radiation-protection
71. Radiographic Anatomy
72. Radiographic Atlas of Skull and Brain Anatomy
73. Radiologic-pathologic_correlations_from_head_to_toe
74. Radiology
75. Radiology Stomach and Duodenum.
76. Radiology for Surgeon in Clinical Practice
77. Radiology Secrets - 2nd Ed
78. Scoliosis
79. Skeletal Injury in the Child
80. Spinal_Imaging__1st_ed.2007
81. Springer.Panoramic.Radiology.1st.ed.2007
82. Springer_-_Imaging.of.the.Shoulder
83. The ECG in Practice
84. The WHO Manual of Diagnostic Imaging (2003)
85. Total Knee Replacement
86. Treatment Planning in Radiation Oncology
87. Ultrasound of Abdominal
88. Ultrasound Teaching Manual
89. X-Ray Scattering of Soft Matter
90. X-Rays


regards,
Nova

Baca Selengkapnya...

PETUNJUK TEKNIS PERIZINAN FASILITAS KESEHATAN

Berikut ini saya posting Petunjuk Teknik Perizinan Fasilitas Kesehatan khususnya untuk Diagnostik dan CT-Scan. Posting-an ini saya buat karena ada beberapa pertanyaan yang masuk ke redaksi mengenai persyaratan perizinan pesawat sinar-x. Di website resmi Bapeten (www.bapeten.go.id) tidak diterangkan mengenai perizinan fasilitas kesehatan, yang ada perizinan radiografi untuk industri. Mudah-mudahn informasi ini dapat berguna buat pengunjung blog.

Permohonan Izin Baru

Permohonan izin baru diagnostik diajukan dengan mengisi formulir secara jelas, lengkap dan benar yang ditanda tangani oleh pimpinan atau yang diberi kuasa oleh pimpinan diatas materai Rp. 6000,-(enam ribu rupiah) dengan melampirkan :

a. Fotokopi izin pelayanan kesehatan dari Dinas Kesehatan setempat. Untuk instansi pemerintah BUMN, Perjan, Perum dan PT Persero) tidak diperlukan fotokopi izin pelayanan kesehatan.

b. Dokumen pengadaan pesawat sinar-x :
Dalam hal impor : Air Waybill/Bill of Lading, Invoice, Packing list. Pesawat harus diimpor oleh importir yang telah mempunyai izin impor / Instalatir dari BAPETEN dan masih berlaku.

Produksi dalam negeri : Dokumen pesawat sinar-x dari produsen

Surat Hibah / Kuitansi pembelian sinar-x

c. Fotokopi spesifikasi teknis tabung pesawat sinar-x dan peralatan penunjang antara lain : merek alat, tipe dan nomor seri, kondisi maksimum disertai sertifikat dari pabrik.

d. Berita acara uji fungsi dan hasil pengukuran paparan radiasi di sekitar ruang instalasi radiasi yang dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) instalatir yang memasang alat tersebut dan telah mempunyai izin impor/instalatir dari BAPETEN yang masih berlaku.

e. Denah ruangan
Ukuran Ruangan (tidak termasuk ruang operator)
Ruangan pesawat sinar-x untuk diagnostik ukuran minimum (p x l x t) = 4 x 3 x 2,8 m

Ruangan pesawat sinar-x untuk diagnostik gigi ukuran minimum (p x l x t) = 3 x 2 x 2,8 m

Tebal dinding masing-masing 15 cm beton atau 25 cm tembok atau setara dengan 2 mm Pb.

f. Fotokopi ijazah (minimal SMU eksakta atau yang sederajat) dan SIB (Surat Izin Bekerja) PPR (Petugas Proteksi Radiasi) yang masih berlaku.

g. Fotokopi ijazah pendidikan formal dan atau sertifikat penataran radiologi untuk pekerja radiasi.

h. Surat pernyataan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) diatas segel atau materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) bahwa yang bersangkutan bekerja pada instansi / perusahaan pemohon.

i. Fotokopi bukti pelayanan film badge dari BPFK Depkes atau P3KRBiN-BATAN atau instansi lain yang terakreditasi. Jumlah film badge harus sesuai dengan jumlah pekerja radiasi.

j. Prosedur pemanfaatan sumber radiasi yang dibuat Petugas Proteksi Radiasi.


Permohonan Izin Perpanjangan

Permohonan izin perpanjangan diajukan dengan mengisi formulir secara jelas, lengkap dan benar yang ditanda tangani oleh pimpinan atau yang diberi kuasa oleh pimpinan diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dengan melampirkan :

a. Denah Ruangan (bila ada perubahan)

Ukuran Ruangan (tidak termasuk ruang operator)

Ruangan pesawat sinar-x untuk diagnostik ukuran minimum (p x l x t) = 4 x 3 x 2,8 m

Ruangan pesawat sinar-x untuk diagnostik gigi ukuran minimum (p x l x t) = 3 x 2 x 2,8 m

Tebal dinding masing-masing 15 cm beton atau 25 cm tembok atau setara 2 mm Pb.

b. Fotokopi ijazah (minimal SMU eksakta atau yang sederajat) dan SIB (Surat Izin Bekerja) PPR (Petugas Proteksi Radiasi) bidang kesehatan / diagnostik yang masih berlaku.

c. Fotokopi ijazah pendidikan formal dan atau sertifikat penataran radiologi untuk pekerja radiasi.

d. Surat pernyataan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) diatas segel atau materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) bahwa yang bersangkutan bekerja pada instansi / perusahaan pemohon.

e. Fotokopi hasil evaluasi film badge/TLD badge dari BPFK Depkes atau P3KRBiN-BATAN atau instansi lain yang terakreditasi. Jumlah film badge harus sesuai dengan jumlah pekerja radiasi.


Penggantian Tabung Sinar-X

Apabila tabung pesawat sinar-x diganti pada saat izin dan persyaratan masih berlaku, permohonanan diajukan dengan mengisi formulir secara jelas, lengkap dan benar yang ditanda tangani oleh pimpinan atau yang diberi kuasa oleh pimpinan diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dengan melampirkan :

a. Dokumen pengadaan pesawat sinar-x :

Dalam hal impor : Air Waybill/Bill of Lading, Invoice, Packing list. Pesawat harus diimpor oleh importir yang telah mempunyai izin impor / Instalatir dari BAPETEN dan masih berlaku.

Produksi dalam negeri : Dokumen pesawat sinar-x dari produsen

Surat Hibah / Kuitansi pembelian sinar-x

b. Fotokopi spesifikasi teknis tabung pesawat sinar-x dan peralatan penunjang antara lain : merek alat, tipe dan nomor seri, kondisi maksimum disertai sertifikat dari pabrik.

c. Berita acara uji fungsi dan hasil pengukuran paparan radiasi di sekitar ruang instalasi radiasi yang dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) instalatir yang memasang alat tersebut dan telah mempunyai izin impor/instalatir dari BAPETEN yang masih berlaku.

d. Keterangan/status tabung pesawat sinar-x lama atau yang diganti.


Biaya Izin

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 134 Tahun 2000 besanya biaya izin per unit per 2 tahun yang ditetapkan sebagai berikut :

a. Instansi Pemerintah
Diagnostik
Baru/Perpanjangan : Rp. 40.000,-
Revisi Izin 25% dari biaya izin : Rp. 10.000,-
CT-Scan
Baru/Perpanjangan : Rp. 300.000,-
Revisi Izin 25% dari biaya izin : Rp. 75.000,-

b. Instansi Swasta
Diagnostik
Baru/Perpanjangan : Rp. 80.000,-
Revisi Izin 25% dari biaya izin : Rp. 20.000,-
CT-Scan
Baru/Perpanjangan : Rp. 600.000,-
Revisi Izin 25% dari biaya izin : Rp. 150.000,-

Catatan :
Keterlambatan paling lama 30 hari sejak izin berakhir dikenakan denda sebesar 25% dari besarnya biaya izin.

Biaya izin atas perubahan data (revisi) yang tercantum dalam izin dikenakan biaya tambahan sebesar 25%.

Keterlambatan yang melebihi 30 hari kalender dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 43 Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran.


Permohonan Izin Penyimpanan Pesawat Sinar-x

Izin penyimpanan diberikan apabila pesawat disimpan sementara atau rusak tetapi masih akan diperbaiki lagi untuk dipakai. Untuk pesawat yang sudah rusak berat dan tidak akan dipergunakan lagi disarankan untuk dihapuskan dari data izin dengan menyampaikan surat pernyataan atau berita acara penghapusan. Tata cara mengajukan izin penyimpanan pesawat sinar-x adalah dengan mengisi formulir permohonan izin penyimpanan secara jelas, lengkap dan benar yang ditanda tangani oleh pimpinan atau yang diberi kuasa oleh pimpinan diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).

Biaya Izin Penyimpanan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 134 Tahun 2000 besanya biaya izin per unit per 5 tahun yang ditetapkan sebagai berikut :
Diagnostik
Baru/Perpanjangan : Rp. 165.000,-
Revisi Izin 25% dari biaya izin : Rp. 41.250,-
CT-Scan
Baru/Perpanjangan : Rp. 165.000,-
Revisi Izin 25% dari biaya izin : Rp. 41.250,-

Catatan :

Keterlambatan paling lama 30 hari sejak izin berakhir dikenakan denda sebesar 25% dari besarnya biaya izin.

Biaya izin atas perubahan data (revisi) yang tercantum dalam izin dikenakan biaya tambahan sebesar 25%.

Keterlambatan yang melebihi 30 hari kalender dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 43 Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran.

Daftar Instansi Pelayanan Film Badge

BPFK Depkes Makassar
Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 11, Makassar 90245, Telp. (0411) 582345 Fax (0411) 582345. Wilayah yang dilayani : Sulawesi, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

BPFK Depkes Surabaya
Jl. Sidoluhur No. 14, Surabaya 60175, PO BOX 1987 Telp. (031) 3540573, 3529642 Fax (031) 3536774. Wilayah yang dilayani : Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan.

BPFK Depkes Jakarta
Jl. Percetakan Negara No. 23A, PO BOX 40/JKP GT Jkt 10560 Telp. (021) 4240406 Fax (021) 4244168. Wilayah yang dilayani : DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Lampung.

BPFK Depkes Medan
Jl. K.H Wahid Hasyim No. 15, Medan. Telp (061) 4533162. Wilayah yang dilayani : Sumatera dan sekitarnya.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Keselamatan Radiasi dan Biomedika Nuklir (P3KRBiN-BATAN)
Jl. Cinere Pasar Jum’at, Jakarta 12440 Telp. (021) 7513906. Wilayah yang dilayani : Seluruh Indonesia.


Buat yang mau formulir perizinan, silahkan download disini

Demikian Petunjuk Teknis mengenai perizinan, mudah-mudahan bisa dipahami. Jika ada pertanyaan mengenai hal di atas bisa ditanyakan melalui blog ini, melalui e-mail atau langsung menghubungi BAPETEN, Jl. Gajah Mada No.8 Jakarta Pusat 10120. Telp. (021) 63858269, 63858270 Fax. (021) 63856613 website : www.bapeten.go.id, e-mail : info@bapeten.go.id

Regards,

Nova

Baca Selengkapnya...

JADWAL REKUALIFIKASI DAN DIKLAT PPR

Berikut ini, saya posting jadwal Rekualifikasi PPR dan Pelatihan PPR yang ada sepanjang Tahun 2008







sumber : www.bapeten.go.id

Buat teman-teman yang mengambil jadwal ini tinggal klik kanan mouse-nya trus save image as... trus simpen deh, selamat mengikuti Rekualifikasi dan Pelatihan PPR yach

regards,

Nova

Baca Selengkapnya...

BIODATA RADIOGRAFER SE-INDONESIA

Sesuai dengan janji saya, saat ini akan saya posting Biodata Radiografer se-Indonesia beserta fotonya yang telah masuk ke e-mail saya :





Nama : Akhmad Subarkah
Lulusan : ATRO Depkes Semarang Tahun 2006
Kerja : Di Rumah Sakit Gading Pluit Jl. Bouleverd Timur Raya Kelapa
Gading-Jakarta Utara, sebagai radiografer
e-mail : atroboy_84@yahoo.co.id















Nama : Hesthi Sriwitari
Lulusan : Atro depkes jkt 1998
Kerja : Di Bapeten Sebagai Staf SDPPFR
e-mail : betawi_1976@yahoo.com












Nama : Sugiarto
Lulusan : POLTEKKES JKT II, Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan radioterapi dan
Tahun 2003.
Kerja : Belum punya kerjaan pasti.
e-mail : sugi.arto@yahoo.com











Nama : Kurnia Pangestuti Utami
lulusan : Atro Depkes jakarta tahun 2007
Kerja : Di RS satya negara jakarta sebagai staf radiologi
e-mail : nia_zahra1808@yahoo.co.id








Nama : Abdul Haq
Lulusan : ATRO Dep.Kes RI Semarang Tahun 1992
Kerja : International SOS Jakarta sebagai Senior X-Ray Technician
e-mail : Dang.lina@internationalsos.com












Nama : Zahda Rina Ridhoni, AMR
Lulusan : Atro Widya Husada Semarang 2005
Kerja : Di RSUD ULIN Banjarmasin
Sebagai : Radiografer
e-mail : zahda_06@yahoo.co.id
















Nama : Arif Jauhari
Lulusan : ATRO Dep.Kes Jakarta Tahun 1989
Kantor : 1. Jurusan Teknik Radiologi Poltekkes Jakarta II
2. Pusat Kajian Radiografi dan Imejing (Puskaradim)
e-mail : puskaradim@yahoo.com













Nama : Teguh Hendra Subrata
Lulusan : ATRO Nusantara Jakarta Tahun 2001
Pekerjaan : Radiografer Kedokteran Nuklir RSCM
e-mail : teguh_hendra@yahoo.co.id








Nama : Edy Susanto
Lulus : DIII Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi APRO Depkes Depkes Semarang
Bekerja : Prodi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Poltekkes Semarang
e-mail : edy_jtrr@yahoo.co.id









Nama : Sukandar Avianto, Dipl. Rad
Lulusan : ATRO Depkes Jakarta Lulus Tahun 1998
Bekerja : Di RS Muhammadiyah Bandung sebagai Ka. Instalasi Radiologi
e-mail : sukandar_avianto@yahoo.co.id













Nama : Lia Wijayanti
Lulusan : ATRO Jakarta Lulus Tahun 2002
Bekerja : di Gas Domestik Region II (Elpiji)
e-mail : lwj_sweety81@yahoo.com












Nama : Christiana Purnaningtyas
Lulusan : ATRO Depkes RI Semarang tahun 2000
Bekerja : Di RS Dr.H.Moch. Ansari Saleh Banjarmasin- Kalimantan Selatan
e-mail : christin_fian@yahoo.com




Nama : Eko Soebagyo
Lulusan : APRO Semarang 1987 angkatan I
Bekerja : PT.INCO Hospital, PT. International Nickel Indonesia TBK, Medical
Services Dept. DP 17
Jabatan : Supv. Radiologi
Alamat Kantor : PT.INCO Hospital, Medical Services Dept. DP 17, Jl. Diponegoro 1, Sorowako, Sulawesi Selatan-92984
e-mail : soebagyoe@inco.com





Nama : S. Hendro Pramono, SE
Lulusan : APRO Jakarta, Lulus tahun 1990.
Kerja : RS. PT Chevron Pacific Indonesia ( Ex. PT Caltex Pacific Indonesia ) - Duri - Riau.
email : hendropramono@yahoo.com; henpram@chevron.com
Telpon : Kantor : 0765-825455








Nama : I Putu Adi Susanta
Lulusan : ATRO Depkes Semarang tahun 2001
Bekerja : RSUP Sanglah Denpasar, Jln Diponegoro Sanglah Denpasar
e-mail : putuadisusanta@telkom.net











Nama : Aditya Kurniawan, AMd.Rad
Lulusan : ATRO Depkes Semarang Tahun 2002
Pekerjaan : PNS di RSU Tidar Magelang sbg Radiografer Pelaksana
e-mail : adhitndez@yahoo.com



Demikian Data yang sudah masuk ke redaksi saya, mohon maaf buat teman sejawat Radiografer se-Indonesia yang belum ditampilkan mungkin karena datanya tidak dilengkapi foto atau memberikan datanya terlambat. Tapi jangan kecewa, karena saya akan posting untuk Data Tahap Ke-2. Mudah-mudahan banyak yang mengirimkan datanya. Kirim terus ya datanya. Se-ingat saya semua pengirim data sudah mendapat hadiahnya, tapi kalo belum tolong ingatkan saya yach...

regards,

Nova

Baca Selengkapnya...

PERMENKES 357 TH 2006 TENTANG SIR

Karena banyaknya permintaan ke saya mengenai Permenkes No. 357 Tahun 2006 tentang Registrasi dan Surat Izin Kerja Radiografer, maka saya berusaha untuk mengetik ulang Permenkes tersebut agar bisa di berikan dengan cepat ke semua radiografer di seluruh Indonesia. Dan Alhamdulillah saya telah selesai mengetik ulang Permenkes tersebut. Buat semua yang butuh bisa klik tulisan download di bawah ini, nanti Anda akan masuk ke sebuah website, kemudian Anda masukkan kode yang tampak pada link website tersebut kemudian Anda klik download file. Selamat Men-download Permenkes tersebut

download di sini

regards,

Nova

Baca Selengkapnya...

BIODATA RADIOGRAFER SE-INDONESIA

Buat teman-teman, kali ini saya akan memberitahukan bahwa dalam waktu dekat saya akan mem-posting BIODATA RADIOGRAFER SE-INDONESIA. Oleh karena itu saya minta kepada pengunjung blog yang merasa dirinya radiografer dan datanya ingin ditampilkan di tempat nongkrong, silahkan mengirimkan data-data sebagai berikut :

Nama
Lulusan ATRO Mana dan Tahun Berapa
Sekarang bekerja di mana dan sebagai apa

jangan lupa dikirimkan bersama foto Saudara ke e-mail saya di nova_rahman@yahoo.com buat 50 pengirim pertama akan saya kasih hadiah berupa buku dalam bentuk PDF (E-Book) ke alamat e-mail masing-masing. Bukunya berjudul Basic Ultrasound Physics (bukunya termasuk baru lho dan kalau download lumayan mahal, sangat berguna buat radiografer apalagi yang lagi ngambil D-IV Ultrasonografi)

Buat yang mengirimkan tanpa foto, mohon maaf tidak akan ditampilkan dalam blog ini.
Ayo buruan kirim... Selamat ngirim yach, saya tunggu

regards,

Nova

Baca Selengkapnya...

GELAR UNTUK LULUSAN ATRO

Mungkin banyak teman-teman sejawat radiografer, apalagi yang baru lulus dari ATRO agak bingung mengenai gelar dari lulusan kita (untuk beberapa instansi ini sangat dibutuhkan seperti TNI dan POLRI). Hal ini karena ada yang menggunakan gelar Dipl.Rad, ada yang AMR, ada yang A.Md Rad. Saya sendiri sempat bingung ketika ada mahasiswa saya yang sudah lulus kemudian di terima di TNI AD, dia telpon ke saya dari magelang sana, menanyakan mengenai gelar lulusan ATRO yang sebenarnya. Setelah saya tanya ke yang bersangkutan untuk sebutan gelar ini yaitu Departemen Pendidikan Nasional, akhirnya saya tahu bahwa gelar untuk DIII itu sudah baku dan telah di undangkan dalam bentuk Keputusan Menteri. Buat teman-teman yang menggunakan sebutan Dipl.Rad dibelakangnya, ini saya tahu sejarahnya kenapa ini akhirnya banyak digunakan. Keputusan gelar lulusan ATRO berupa Dipl.Rad diputuskan saat kongres PARI X di Yogyakarta. Kebetulan saat itu saya duduk di komisi II yang mengurusi masalah Pendidikan. Maka kemudian muncullah rekomendasi sebutan gelar tersebut (bisa dibaca pada hasil rekomendasi Kongres PARI X Yogyakarta, kalau yang teman sejawat hadir pada Kongres PARI XI kemarin, ada bukunya kok, semua dapat). Nah ini saya sampaikan keputusan Menteri mengenai hal ini.

Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 036/U/1993 tanggal 09 Februari 1993 jenis gelar akademik kesarjanaan antara lain:

Lulusan Diploma

Diploma I – Ahli Pratama – A.P
Diploma II – Ahli Muda – A.Ma
Diploma III – Ahli Madya – A.Md (tambahan untuk ATRO menjadi A.Md. Rad)
Diploma IV – Sarjana Sains Terapan – S.ST

Gelar Sarjana

Sastra – Sarjana Sastra – S.S.
Hukum – Sarjana Hukum – S.H.
Ekonomi – Sarjana Ekonomi – S.E.
Ilmu Politik – Sarjana Ilmu Politik – S.IP
Ilmu Sosial – Sarjana Ilmu Sosial – S.Sos
Ilmu Perpustakaan – Sarjana Ilmu Perpustakaan - SIP
Psikologi – Sarjana Psikologi – S.Psi
Kedokteran – Sarjana Kedokteran – S.Ked
Kedokteran Gigi – Sarjana Kedokteran Gigi – S.KG
Kedokteran Hewan – Sarjana Kedokteran Hewan – S.KH
Kesehatan Masyarakat – Sarjana Kesehatan Masyarakat – S.KM
Pertanian – Sarjana Pertanian – S.P.
Teknologi Pertanian – Sarjana Teknologi Pertanian – S.TP
Peternakan – Sarjana Peternakan – S.Pt
Perikanan – Sarjana Perikanan – S.Pi
Kehutanan – Sarjana Kehutanan – S.Hut
Matematika IPA – Sarjana Sains – S.Si
Teknik – Sarjana Teknik – S.T.
Komputer Dan Informatika – Sarjana Komputer – S.Kom
Seni – Sarjana Seni – S.Sn
Ilmu Pendidikan – Sarjana Pendidikan – S.Pd
Agama – Sarjana Agama – S.Ag

Gelar Akademik Magister

Sastra – Magister Humaniora – M.Hum
Kajian Wanita – Magister Humaniora – M.Hum
Hukum – Magister Hukum – M.H.
Ekonomi Manajemen – Magister Manajemen – M.M.
Ekonomi Lainnya – Magister Sains – M.Si
Sosial Dan Politik – Magister Sains – M.Si
Studi Wilayah – Magister Sains – M.Si
Ilmu Lingkungan – Magister Sains – M.Si
Ilmu Perpustakaan – Magister Sains – M.Si
Pengkajian Ketahanan Nasional – Magister Sains – M.Si
Sosiologi – Magister Sains – M.Si
Psikologi – Magister Sains – M.Si
Matematika IPA - – Magister Sains – M.Si
Kesehatan – Magister Kesehatan – M.Kes
Kesehatan Masyarakat - Magister Kesehatan – M.Kes
Kedokteran Gigi - Magister Kesehatan – M.Kes
Pertanian – Magister Pertanian – M.P.
Kedokteran Hewan – Magister Pertanian – M.P.
Ilmu Ternak – Magister Pertanian – M.P.
Penyuluhan Pembangunan – Magister Pertanian – M.P.
Teknologi Pertanian – Magister Pertanian – M.P.
Kehutanan – Magister Pertanian – M.P.
Perikanan – Magister Pertanian – M.P.
Teknik – Magister Teknik – M.T.
Komputer Dan Informatika - Magister Teknik – M.T.
Seni – Magister Seni – M.Sn
Ilmu Pendidikan – Magister Pendidikan – M.Pd
Agama – Magister Agama – M.Ag
Administrasi Publik – Magister Administrasi Publik – MAP

Sebutan Profesi

Kedokteran – Dokter – dr.
Kedokteran Hewan – Dokter Hewan – drh.
Kedokteran Gigi – Dokter Gigi – drg.
Farmasi – Apoteker – Apt.
Akuntansi – Akuntan – Ak.
Psikologi – Psikolog – Psi.
Hukum – Notaris, Pengacara
Arsitektur – Arsitek

Jadi Teman Sejawat tentu sudah mengerti kan sekarang, jadi jika masih ada yang menggunakan gelar lain selain ini, mungkin bisa ditanyakan kepada PARI PUSAT, karena jika keputusan PARI saat itu di sosialisasikan ke seluruh Dinas Propinsi maupun Kota di Seluruh Indonesia, maka saya rasa tidak akan ada kebingungan mengenai gelar sebutan. Saya sendiri menuliskan gelar Dipl.Rad di belakang nama saya bukan karena tidak mematuhi Peraturan, tetapi untuk kalangan sendiri aja dan alasan saya adalah karena gelar tersebut di berikan oleh organisasi profesi melalui Kongres, tetapi gelar dibelakang nama saya bukan untuk urusan resmi seperti pengurusan pangkat layaknya di TNI dan POLRI atau PNS, kalau itu harus mengacu pada Undang-Undang. Sebenarnya sih ini bukan masalah besar, karena D III kan bukan sarjana penuh, jadi bila tidak menggunakan gelar di belakang namanya juga tidak apa-apa kok, kecuali buat Teman Sejawat yang sudah melanjutkan ke S-1, S-2 atau S-3 itu sudah jelas gelarnya, karena di Ijazah langsung disebutkan. Mudah-mudahan artikel ini bisa membantu dan tidak untuk menjadi polemik, hanya sekedar membantu memberikan informasi buat lulusan ATRO yang baru yang sedang mengurus pangkat d TNI POLRI atau PNS.

regards,
Nova

Baca Selengkapnya...

SUMBER RADIASI DAN DOSISNYA

Pada kesempatan kali ini, saya akan mencoba mem-posting mengenai sumber radiasi yang ada di sekitar kita dan berapa nilai dosis dari masing-masing sumber tersebut. Saya yakin banyak diantara pengunjung blog yang sering nongkrong di sini mempunyai pengetahuan yang lebih dari saya, tetapi mudah-mudahan artikel ini bisa menambah pengetahuan bagi pengunjung blog yang belum mengetahuinya.

Sumber Radiasi
Secara umum sumber radiasi dibagi menjadi dua yaitu sumber radiasi alam dan sumber radiasi buatan.

Sumber Radiasi Alam
Yang termasuk sumber radiasi alam adalah :
1. Radiasi Kosmik
Radiasi kosmik merupakan radiasi yang berasal dari angkasa luar, umumnya terdiri atas partikel proton. Proton merupakan partikel bermuatan, sehingga jumlah proton yang memasuki atmosfir bumi dipengaruhi oleh medan magnet bumi. Karena itu, dosis radiasi yang berasal dari radiasi kosmik bergantung pada garis lintang; semakin jauh dari khatulistiwa, semakin besar dosisnya.


Ketika memasuki atmosfir bumi, radiasi kosmik berinteraksi dengan atom/unsur penyusun atmosfir. Semakin mendekati bumi, jumlah radiasi kosmik akan semakin berkurang karena diserap oleh bahan penyusun atmosfir, sehingga dosisnya juga akan semakin berkurang. Pada permukaan bumi, secara rata-rata, dosisnya sekitar 0,4 mSv (40 mrem) per tahun.

2. Radiasi Kerak Bumi (Terestrial)
Semua bahan yang terdapat dalam kerak bumi mengandung radionuklida, khususnya uranium (U), thorium (Th) dan kalium (K). Uranium tersebar di bebatuan dan tanah dalam konsentrasi yang sangat kecil. U-238 merupakan induk dari beberapa deret peluruhan radionuklida. Setiap radionuklida akan meluruh menjadi radionuklida lain hingga akhirnya tercapai nuklida stabil Pb-206. Salah satu radionuklida yang berada dalam deret peluruhan uranium ini adalah radon-222 (Rn-222) yang dapat berinteraksi dengan udara. Thorium juga tersebar di tanah, dan Th-232 merupakan radionuklida induk dari deret peluruhan lain. Konsentrasi kalium lebih banyak dibandingkan dengan uranium dan thorium.

Semua radionuklida tersebut memancarkan radiasi gamma. Karena itu, setiap saat kita mendapat radiasi gamma, baik sewaktu kita berada di dalam maupun di luar rumah. Dosis yang diterima akan bervariasi sesuai dengan struktur geologi daerah tempat tinggalnya dan dengan bahan bangunan yang dipakai. Secara rata-rata, kita menerima dosis 0,5 mSv (50 mrem) per tahun dari radiasi gamma alamiah yang berasal dari bebatuan dan tanah.

Kita mungkin berpikir bahwa dengan masuk ke dalam rumah, kita akan terhindar dari radiasi terestrial. Kenyataannya, kontribusi radiasi terestrial ini 20% terdapat di luar rumah, 80% berasal dari bahan bangunan.

3. Radiasi Internal
Tubuh manusia terdiri atas bahan kimia, beberapa diantaranya merupakan radionuklida yang berasal dari makanan dan air yang kita konsumsi tiap hari. Tabel berikut memperlihatkan perkiraan jumlah radionuklida yang terdapat pada tubuh manusia dengan berat 70 kg.



4. Radiasi Radon
Radiasi Radon sebenarnya masuk ke dalam radiasi terestrial, tetapi karena prosentasenya cukup besar di bumi, maka dibuat pembahasan sendiri. Radiasi yang berasal dari gas radon (Rn-222) merupakan sumber utama radiasi yang kita terima sehari-hari. Hal ini terjadi karena Rn-222 dapat bergabung dengan udara yang kita hirup. Kemudian, gas radon yang memancarkan radiasi alfa ini dapat mengiradiasi paru-paru sehingga akan meningkatkan risiko terkena kanker.

Jika gas radon keluar dari tanah, gas radon akan terdispersi (tersebar) ke udara. Karena itu, konsentrasi radon di lingkungan udara terbuka akan kecil. Namun, jika gas radon memasuki ruangan tertutup, khususnya melalui lantai rumah, konsentrasinya akan meningkat.



Dosis efektif rata-rata dari gas radon ini sekitar 1,2 mSv (120 mrem) per tahun. Karena dosis total rata-rata (baik berasal dari radiasi alamiah maupun buatan) sekitar 2,8 mSv (280 mrem) per tahun, maka kontribusi dari radon ini sekitar 43% dari dosis total yang kita terima. Karena itu, kita harus mewaspadai dosis radiasi yang berasal dari gas radon ini. Untuk mengurangi radiasi yang berasal dari gas radon, ruangan gedung harus memiliki ventilasi yang cukup agar gas radon dapat didispersikan oleh udara.

Sumber Radiasi Buatan
Yang termasuk dalam sumber radiasi buatan adalah :
1. Sumber Radiasi Bidang Kedokteran
Dalam bidang kedokteran, radiasi pengion digunakan untuk diagnosis dan pengobatan (terapi). Pemakaian sinar-X untuk memeriksa pasien disebut radiologi diagnostik, jika radiasi digunakan untuk mengobati pasien, prosedurnya disebut radioterapi, sedang pemakaian obat-obatan yang mengandung bahan radioaktif, baik untuk keperluan diagnosis maupun terapi, disebut kedokteran nuklir. Dosis efektif rata-rata yang berasal dari bidang kedokteran ini sekitar 0,4 mSv (40 mrem) per tahun.



2. Radiasi di Atmosfir
Jika bom nuklir diuji-coba di atas tanah, ledakan bom tersebut akan menghamburkan berbagai radionuklida, misalnya H-3 dan Pu-241, ke atmosfir. Dari atmosfir, radionuklida tersebut kemudian secara perlahan-lahan turun ke tanah. Sekitar 500 uji-coba bom nuklir dilaksanakan sebelum adanya pembatasan uji-coba bom nuklir pada tahun 1963.

Radionuklida utama yang menjadi bahaya radiasi pada uji-coba bom nuklir ini adalah C-14, Sr-90 dan Cs-137. Radionuklida tersebut dapat masuk ke dalam tubuh melalui makanan dan minuman. Selain itu, radionuklida tersebut dapat juga terdapat di permukaan tanah sehingga akan menambah radiasi yang kita terima.

Dosis efektif rata-rata akibat radionuklida hasil uji-coba bom nuklir ini sekitar 0,005 mSv (0,5 mrem) per tahun. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan dosis sekitar 0,1 mSv (10 mrem) pada tahun 1963 ketika uji-coba peledakan bom nuklir mencapai puncaknya.

3. Radiasi Akibat Kecelakaan PLTN di Chernobyl
Pada tanggal 26 April 1986 terjadi kecelakaan di PLTN Chernobyl, Ukraina. Kecelakaan itu mengakibatkan tersebarnya sejumlah bahan radioaktif ke lingkungan selama 10 hari. Sekitar 31 orang meninggal dunia, termasuk 28 orang petugas pemadam kebakaran. Para petugas pemadam kebakaran tersebut mendapat dosis radiasi tinggi, antara 3 Sv (300 rem) hingga 16 Sv (1600 rem), yang berasal dari bahan radioaktif yang mengendap di tanah. Selain itu, mereka juga mengalami kontaminasi pada kulit yang mengakibatkan eritema akut. Sebanyak 209 orang juga mendapat perawatan di rumah sakit, 106 orang di antaranya didiagnosa menderita sakit akibat radiasi yang cukup parah. Kendati demikian, semuanya dapat disembuhkan dan diizinkan pulang setelah menjalani perawatan beberapa minggu atau bulan di rumah sakit.

Radionuklida utama yang menjadi bahaya pada kecelakaan ini adalah I-131, Cs-134 dan Cs-137. Dosis yang diterima berasal dari radiasi eksterna radionuklida yang terdapat di permukaan tanah, dari terhirupnya I-131 sehingga meningkatkan dosis radiasi pada thyroid, dan dari radiasi internal radionuklida yang terdapat pada bahan makanan.



Ketika UNSCEAR (United Nations Scientific Committee on the Effects of Atomic Radiation) menerbitkan laporan pada tahun 2000, pada laporan itu masih disebutkan bahwa kecelakaan PLTN Chernobyl ini mengakibatkan dosis efektif rata-rata sekitar 0,002 mSv (0,2 mrem) per tahun.

4. Radiasi Akibat Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) merupakan salah satu sumber daya energi listrik dunia. Pada setiap tahap daur bahan bakar nuklir, termasuk penambangan, fabrikasi, operasi reaktor serta olah-ulang bahan bakar, sejumlah kecil radionuklida dilepaskan ke lingkungan dalam bentuk cair, gas atau padat. Dosis efektif rata-rata yang berasal dari energi nuklir ini sekitar 0,0002 mSv (0,02 mrem) per tahun.



Dapat dilihat pada tabel dibawah ini prosentase kontribusi dari masing-masing Radiasi yang ada.



Jadi dapat disimpulkan bahwa radiasi yang diberikan oleh alam mempunyai kontribusi yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan bidang yang selama ini kita geluti bersama yaitu radiografer. Semoga bisa bermanfaat

Sumber :
www.batan.go.id
Proteksi Radiasi oleh Mukhlis Akhadi
Modul Radiobiologi oleh Nova Rahman, Dipl.Rad, S.Si


Regards,
Nova Rahman

Baca Selengkapnya...

APPRESIASI BUAT PENGUNJUNG BLOG

Akhir-akhir ini, tempat nongkrong radiografer se-Indonesia, banyak dikunjungi radiografer khususnya dari Indonesia Bagian Tengah dan Timur (ada yang dari Banjarmasin, Kal-Sel), ada yang dari Bali dan masih banyak lagi. Kebanyakan minta di daftarkan untuk menjadi anggota milist. Saya sudah mengirimkan pesan ke admin milist radiography indonesia dan mudah-mudahan mendapat respon positif. Namun jika masih belum, saya sarankan untuk pengunjung blog yang belum jadi member milist radiography indonesia untuk mendaftar secara otomatis, dengan mengirimkan e-mail kosong ke radiographyindonesia-subscribe@yahoogroups.com mudah-mudahan cara ini bisa membantu rekan-rekan radiografer di seluruh Indonesia

regards,
Nova Rahman

Baca Selengkapnya...

SURAT IZIN RADIOGRAFER

Mungkin masih banyak radiografer di seluruh Indonesia yang belum tahu, bahwa setiap radiografer harus memiliki Surat Izin Radiografer (SIR) dan Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR). Hampir semua radiografer tahu mengenai Surat Izin Bekerja sebagai PPR dibandingkan dengan SIR dan SIKR. Padahal SIB PPR hanya wajib dimiliki oleh Instansi yang menggunakan pesawat sinar-x itu cuma satu meskipun radiografernya ada lima sekalipun, tidak kelima radiografer tersebut wajib punya SIB PPR. Beda dengan SIR dan SIKR, setiap radiografer wajib memiliki SIR dan SIKR. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 357 Tahun 2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer. Berikut akan saya bahas sedikit mengenai peraturan ini.

Pengertian
Surat Izin Radiografer (SIR) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografer di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan.

Tujuan SIR dan SIKR

• Meningkatkan SDM Radiografer yang Profesional

• Sebagai filter bagi radiografer luar negeri yang akan bekerja di Indonesia

• Untuk mendata jumlah radiografer seluruh Indonesia (utk keperluan kebutuhan radiografer di Indonesia)

Syarat Mendapatkan SIR

• Harus seorang radiografer (dalam Permenkes No. 357 Tahun 2006 Bab I Ketentuan Umum, Pasal I ayat 1 dijelaskan bahwa radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya/Akademi/Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku)

• Radiografer tadi mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana terdapat pendidikan radiografer disitu. Misalnya radiografer lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah yang berada di Kota Padang, harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat, ATRO Jakarta, harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta, yang di Semarang ke DinKes Jawa Tengah, ATRO Makassar ke Dinkes Sulawesi Selatan dst.

• Permohonan tadi harus dilengkapi dengan :

• Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.

• Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).

• Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak tiga (3) lembar

• Rekomendasi dari organisasi profesi setempat (PARI Daerah) yang menyatakan bahwa radiografer tersebut layak untuk diterbitkan SIR-nya.

Syarat Mendapatkan SIKR

• Mengajukan permohonan SIKR kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang. Misalnya lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah yang berada di Padang, Sumatera Barat, saat ini bekerja di Kota Jambi, maka radiografer tersebut harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi untuk mendapatkan SIKR. (Untuk mendapatkan SIKR harus memiliki SIR terlebih dahulu).

• Permohonan tadi harus dilengkapi dengan :

• Fotocopy SIR yang masih berlaku

• Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.

• Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).

• Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua (2) lembar

• Surat keterangan telah melaksanakan tugas dari pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan misalnya direktur Rumah Sakit tempat radiografer tersebut bekerja.

• Satu SIKR hanya berlaku untuk satu (1) sarana pelayanan kesehatan

• Setiap radiografer boleh memiliki maksimal dua (2) SIKR

Masa Berlaku SIR dan SIKR

• SIR berlaku selama lima (5) tahun dan dapat diperbaharui kembali jika masa berlakunya telah habis. Jika ingin memperbaharui kembali, maka dapat mengajukan permohonan pembaharuan SIR ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi tempat radiografer tersebut bekerja sekarang (bukan seperti SIR awal). Misalnya radiografer lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat, sekarang bekerja di Kota Pekan Baru dan masa berlaku SIR-nya telah habis, maka radiografer tersebut dapat mengajukan permohonan pembaharuan SIR ke Dinas Kesehatan Propinsi Riau. Permohonan pembaharuan ini dilengkapi dengan :
• SIR yang telah habis masa berlakunya
• Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP)
• Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua (2) lembar
• Rekomendasi dari organisasi profesi

• SIKR berlaku sepanjang SIR belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui. Pembaharuan SIKR dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang. Permohonan pembaharuan ini dilengkapi dengan :
• Fotocopy SIR yang masih berlaku
• Fotocopy SIKR yang lama
• Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
• Surat keterangan melaksanakan tugas dari pimpinan sarana pelayanan tempat bekerja
• Pas Foto ukuran 4x6 cm dua (2) lembar

Nah buat radiografer yang belum memiliki SIR dan SIKR, segera mengajukan permohonan untuk pembuatan SIR dan SIKR. Pada Permenkes No. 357 Tahun 2006 Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 23 dinyatakan bahwa radiografer yang belum memiliki SIR dan SIKR paling lambat dalam jangka waktu satu (1) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Sekarang sudah tahun 2008, itu berarti sudah dua (2) tahun berlalu setelah dikeluarkannnya Peraturan Menteri ini. Jadi buat teman sejawat radiografer, segera menghubungi PARI masing-masing daerahnya untuk dilakukan pengurusan SIR dan SIKR secara kolektif. Saya salut buat dua Pengda PARI yang telah melaksanakan pembuatan SIR dan SIKR secara kolektif yaitu Pengda PARI Jawa Tengah dan Pengda PARI Jawa Barat. Malahan Pengda DKI Jakarta yang dekat dengan PARI Pusat belum melakukan apa-apa, ditunggu ya pak. Saya cuma khawatir jika radiografer tidak memiliki SIR dan SIKR, maka ketika undang-undang Praktek Kedokteran yang menyatakan bahwa setiap dokter harus memiliki Surat Izin Praktek (SIP) diberlakukan, maka radiografer pun akhirnya harus mengikuti aturan ini dimana jika seorang tenaga kesehatan yang dalam melakukan pekerjaannya tidak disertai Surat Izin, maka kita akan ditindak secara hukum, karena pekerjaan kita dianggap ilegal oleh hukum karena kita tidak bisa membuktikan bahwa kita adalah seorang radiografer dengan menunjukkan SIR dan SIKR.

Buat teman-teman radiografer yang ingin mendapat fotocopy permenkes 357 ini, bisa menghubungi saya di blog ini atau melalui e-mail.

Selamat berjuang buat teman-teman.

Regards,

Nova Rahman

Baca Selengkapnya...

UCAPAN SELAMAT

Saya atas nama pendiri komunitas radiografer se-Indonesia mengucapkan selamat kepada rekan-rekan sejawat radiografer yang baru saja menjadi abdi negara dengan diterimanya sebagai Pegawai Negeri Sipil, baik dilingkungan Dep.Kes, Pemda ataupun TNI/Polri. Semoga teman-teman sejawat yang sekarang telah menjadi abdi negara, bisa menjalankan profesi kita ini dengan sebaik-baiknya, dan patahkan rumors yg menyatakan bahwa Pegawai Negeri itu kerjanya tidak baik. Saya yakin jika teman-teman bisa membuktikan diri bahwa PNS sekarang tidak seperti itu. Sekali lagi saya ucapkan selamat

Regards,

Nova Rahman

Baca Selengkapnya...

REPORTASE KONGRES XI PARI

Kongres XI PARI yang diadakan tanggal 23-25 November 2007 di Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta, diikuti oleh 200-an peserta yang berasal hampir dari seluruh Provinsi di Indonesia. Kongres XI kali ini meng-agendakan pemilihan Ketua Umum PARI Pusat untuk periode 2007-2011 dan juga digelar sidang ilmiah yang menampilkan pembicara dari Malaysia yaitu Prof. Ahmad Tarmizi (Universiti Teknologi Malaysia) serta pembicara dari beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.


Suasana saat registrasi peserta Kongres


Saya bersama teman-teman radiografer dari Jakarta, Kalimantan dan Sulawesi


Sidang Ilmiah

Sidang ilmiah merupakan salah satu acara yang paling menarik buat saya, sebab dari sini kita bisa menggali ilmu mengenai radiologi terkini. Beberapa materi yang cukup menarik diantaranya mengenai Paparan Radiasi di daerah Kampung Durian, Perak, Malaysia, yang ternyata di daerah tersebut mempunyai Radiasi Latar 10 kali lebih besar dari daerah lainnya di Malaysia.


Prof. Tarmizi yang sedang memberikan materi


Saya berkesempatan bertanya kepada Prof. Tarmizi


Suasana saat sidang ilmiah


Kepala BAPETEN sedang memberikan materi

Kemudian ada materi mengenai Teleradiologi yang mulai dijalankan di Rumah Sakit PIK, meskipun protokol yang digunakan baru sebatas penggunaan yang terbatas, belum menggunakan protokol yang terbuka yang bisa diakses dari mana saja. Adalagi materi mengenai pemeriksaan CT Angiografi khususnya Cardiovaskuler untuk kasus plak pada pembuluh darah.


Terlibat pembicaraan serius dengan rekan radiografer


Karena tidak ada tempat duduk buat makan, terpaksa deh "lesehan"


Mahasiswa saya waktu saya di Jakarta yang hadir pada Kongres

Materi yang ada dalam sidang ilmiah ini, diberikan kepada seluruh peserta Kongres XI dalam bentuk CD. Buat rekan sejawat radiografer yang ingin mendapatkan materinya bisa menghubungi saya melalui blog ini. Cukup dikenakan biaya untuk pembelian CD kosong dan biaya pengiriman (biaya tergantung daerah yang minta dikirim).

Pemilihan Ketua Umum

Pemilihan ketua umum ini adalah agenda utama kongres, yang hanya terjadi selama 4 tahun sekali. Pemilihan ketua umum ini dimulai dengan pembentukan komisi-komisi yang bertugas memberikan rekomendasi buat pengurus yang baru mengenai beberapa hal yang dinilai bisa memajukan PARI di masa mendatang. Komisi yang terbentuk adalah Komisi I yang membidangi Organisasi dan Profesi, Komisi II yang membidangi masalah pendidikan dan hubungan luar negeri dan Komisi III yang membidangi masalah Kesejahteraan.


Menyempatkan diri berfoto saat sidang komisi


Serius saat sidang komisi


Pengurus Daerah PARI Jawa Tengah yang hadir

Setelah rekomendasi dihasilkan oleh masing-masing Komisi, maka diadakan pemilihan ketua umum, dengan diawali penentuan Calon Ketua Umum. Dari seluruh Provinsi yang hadir di dapat dua nama calon ketua umum yaitu :

1. H. Abdul Gamal S, SKM, M.KKK yang didukung oleh 14 Pengda
2. H. Burlian Mughnie, S.H, M.Kes yang juga didukung oleh 14 Pengda

dari hasil pemilihan yang diikuti oleh Peserta yang malam itu hanya berjumlah 172 orang dari 200-an peserta, didapatkan hasil melalui voting tertutup yaitu :
111 suara untuk H. Abdul Gamal S, SKM, M.KKK dan 61 suara untuk H. Burlian Mughnie, S.H, M.Kes. Dengan demikian Ketua Umum PARI Pusat terpilih untuk periode 2007-2011 adalah H. Abdul Gamal S, SKM, M.KKK. Saya secara pribadi mengucapkan selamat dan mengingatkan kepada Ketua Umum terpilih agar senantiasa memajukan PARI dengan Hati yang bersih dan Pikiran yang jernih.

Kritik dan Saran buat Panitia dan Pengurus PARI

Peserta Kongres XI PARI yang hanya berjumlah 200-an, menurut saya masih kurang dari harapan yang diinginkan untuk acara sebesar Kongres yang hanya ada setiap 4 tahun sekali. Masalah banyaknya radiografer yang tidak datang setelah cari tahu, ternyata disebabkan oleh Begitu dekatnya jarak antara Kongres XI PARI dengan Seminar Nasional PARI yang diadakan di BALI sekitar Bulan Mei yang lalu. Selain itu, Biaya kongres XI kali ini dirasakan sangat mahal sekali. Sebagai perbandingan, Seminar Nasional PARI yang diadakan di Lampung pada tahun 2006, untuk peserta yang tidak menginap dibebankan biaya sebesar Rp. 450.000 sedangkan untuk Kongres XI tahun 2007 ini yang diadakan di Jakarta untuk peserta yang tidak menginap dibebankan biaya sebesar Rp. 1.250.000 itu berarti biayanya hampir 3 kali lipat. Karena pertimbangan begitu dekatnya jarak antara Seminar Nasional di BALI dengan Kongres XI ini dan begitu mahalnya biaya yang dibebankan, maka banyak sponsor yang tidak bisa memberikan kontribusinya kepada radiografer sehingga banyak radiografer yang tidak bisa ikut karena seperti kita ketahui bersama, umumnya Peserta Seminar atau Kongres yang diadakan oleh PARI bisa diikuti oleh anggota atas Biaya Dinas atau Sponsor, jarang sekali ada yang berangkat atas biaya sendiri.

Saran saya adalah, buat agenda kegiatan PARI yang lingkupnya nasional hanya satu kali dalam setahun. Selain itu biaya yang dibebankan kepada peserta seharusnya jangan terlalu mahal, sehingga peserta banyak yang hadir.


Direktur ATRON (kiri) yang super sibuk

Demikian Reportase Komgres XI PARI, jika banyak kata yang tidak berkenan mohon dimaafkan. Saya hanya melaporkan kegiatan ini kepada seluruh radiografer di Indonesia dan memberikan masukan buat kemajuan PARI mendatang. Mohon jangan ditanggapi kritik saya dengan emosi tapi coba pikirkan dengan hati yang bersih serta pikiran yang jernih. Semoga di masa mendatang PARI lebih maju dari sekarang.

Regards,
Nova Rahman

Baca Selengkapnya...

INFO CPNS DEP.KES 2007 LENGKAP

DEPARTEMEN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02.1.3.0229
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KESEHATAN
TAHUN ANGGARAN 2007

Departemen Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia pria dan wanita lulusan
D-III dan Sarjana untuk diangkat sebagai CPNS Pusat yang akan ditempatkan di seluruh Kantor Pusat dan
Unit Pelaksana Teknis milik Departemen Kesehatan di daerah.

1. PERSYARATAN UMUM :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Desember 2007.
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS/Anggota ABRI/Polri maupun pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan
instansi lain.
f. Sehat jasmani dan rohani.

2. PERSYARATAN KHUSUS :
a. Khusus untuk Dokter Spesialis dimungkinkan berusia diatas 35 tahun dan maksimal berusia 40
tahun, dengan melampirkan surat keterangan masa kerja minimal 10 tahun 9 bulan terhitung mulai
tanggal (TMT) 31 Desember 2007.
b. Untuk Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis wajib memenuhi persyaratan pasca PTT kecuali :
• Dokter Spesialis dengan bidang studi tertentu (Spesialis Anestesi, Patologi Klinik, Bedah
Ortopedi, Urologi, Psikiater, Patologi Anatomi, Radioterapi, Kedokteran Nuklir, Jantung dan
Pembuluh Darah, Bedah Syaraf, Bedah Thoraks, Bedah Plastik dan Rehab Medik).
• Dokter Umum/Dokter Gigi yang bersedia ditempatkan di UPT Depkes yang tidak diminati (KKP
Pulang Pisau-Kalteng, KKP Biak-Papua, KKP Jayapura-Papua, KKP Sorong-Papua Barat, KKP
Manokwari-Papua Barat,).
c. Untuk mengisi jabatan Auditor pada unit Inspektorat Jenderal akan diberikan tes khusus sebagai
Auditor.

3. TAHAPAN DAN JADWAL KEGIATAN :
NO KEGIATAN WAKTU
1. Pengumuman Alokasi Formasi 10 – 23 November 2007
2. Pendaftaran secara on-line 12 – 16 November 2007
3. Pengiriman berkas ke PO BOX 1005 JKTM 12700 12 – 22 November 2007
4. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi 28 November 2007
5. Daftar Ulang & Pengambilan Kartu Peserta Ujian di Provinsi
Peminatan
29 s/d 30 November 2007
6. Pelaksanaan Ujian Tulis 01 Desember 2007
7. Pengumuman Kelulusan CPNS direncanakan 26 Desember 2007
4. ALOKASI FORMASI
Alokasi formasi pada setiap Provinsi dapat dilihat secara lengkap di lembar terlampir.

5. TAHAPAN PENDAFTARAN
5.1. Registrasi On-line
a. Pendaftaran peserta secara on-line melalui www.ropeg-depkes.or.id mulai tanggal 12
November 2007 s/d 16 November 2007.
b. Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia dalam website dengan memperhatikan langkahlangkah
pengisian secara cermat dan hati-hati.
c. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) peminatan unit kerja.
d. Mencetak formulir pendaftaran on-line sebanyak 2 (dua) kali, menempelkan foto pada
formulir pendaftaran dan menandatangani formulir pendaftaran.
e. Pendaftaran baru dianggap sah setelah berkas lamaran diterima Panitia melalui PO Box
1005 JKTM 12700 paling lambat pada tanggal 22 November 2007 jam 15.00 wib.
5.2. Pengiriman Berkas Lamaran
a. Lamaran disampaikan melalui Pos Tercatat/Kilat Khusus/Pos Ekspres/Jasa Titipan Dokumen
dan ditujukan kepada :
Ketua Tim Pengadaan CPNS
Departemen Kesehatan Tahun 2007
PO BOX 1005 JKTM 12700
b. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang dikirimkan melalui PO BOX 1005 JKTM 12700
mulai tanggal 12 November 2007 dan diterima selambat-lambatnya tanggal 22 November
2007 jam 15.00 WIB.
c. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dengan tujuan
peminatan yang tidak dapat diubah lagi.
d. Berkas lamaran 1 (satu) rangkap dilengkapi dengan lampiran yang disusun berurutan
sebagai berikut :
1. Fotocopy print out formulir pendaftaran yang telah ditempel foto dan ditanda tangani
(setelah melakukan registrasi on-line).
2. Fotocopy Surat Keterangan dari tempat bekerja Suami/Istri bagi yang sudah berkeluarga.
3. Fotocopy ijazah (D-III, D-IV, S-1, S-2) yang dilegalisir oleh Dekan/Pimpinan Institusi
Pendidikan (cap basah).
4. Asli Surat Keterangan Sehat jasmani & rohani terbaru dari Dokter Pemerintah.
5. Fotocopy dengan legalisir (cap basah) Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih
berlaku.
6. Pas Foto terbaru hitam putih ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan ditulis nama
pelamar dibagian belakang foto dan 1 (satu) lembar ditempelkan di formulir lamaran.
7. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis.
8. Fotocopy Sertifikat Selesai Masa Bakti (SMB)/Selesai Penugasan yang dilegalisir oleh
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Penugasan terkecuali Dokter Spesialis untuk bidang
studi tertentu.
9. Fotocopy Sertifikat keteladanan yang disyahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi/Kabupaten/Kota setempat bagi Dokter/Dokter Gigi/Bidan Teladan.
10. Fotocopy Sertifikat Pelatihan/Kursus lainnya yang mendukung jabatan formasi yang
dilamar (bagi yang memiliki).
11. Fotocopy Sertifikat Institutional TOEFL/EPT yang masih berlaku yang diterbitkan oleh
lembaga yang berwenang (bagi yang memiliki).
12. Fotocopy surat keterangan pengalaman kerja sesuai dengan formasi jabatan yang
dilamar (bagi yang memiliki).
e. Asli formulir pendaftaran yang telah ditandatangani dan ditempel foto, beserta lampiran
berkas lamaran disusun rapi sesuai urutan persyaratan butir d diatas dan dimasukkan
ke dalam map kertas jepit berlubang (snelhekter map) dengan warna sebagai berikut :
- warna map hijau untuk D-III Tenaga Kesehatan
- warna map merah untuk D-III Tenaga Non Kesehatan
- warna map kuning untuk D-IV/S-1/S-2 Tenaga Kesehatan
- warna map biru untuk S-1 Tenaga Non Kesehatan
Pada Map tersebut ditulis :
• Nama Peserta
• Nomor Pendaftaran
• Kualifikasi Pendidikan mis : D-III Komputer, S1 Kesehatan Lingkungan.
dan dimasukkan kedalam amplop warna coklat dan pada sudut kiri atas bagian depan
sampul diberi tulisan nomor pendaftaran yang tercetak pada formulir pendaftaran.
f. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas, dinyatakan tidak lulus
seleksi administratif dan berkas menjadi milik panitia.

6. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRATIF
a. Panitia akan melakukan seleksi administratif sesuai persyaratan yang telah ditentukan dan
melakukan verifikasi terhadap isian formulir lamaran yang telah dilakukan secara registrasi on-line.
b. Seleksi administratif akan diumumkan pada tanggal 28 November 2007 melalui situs www.ropegdepkes.
or.id. dan www.depkes.go.id
c. Kartu Tanda Peserta Ujian harus diambil sendiri oleh peserta (tidak boleh diwakilkan) pada tanggal
29 s/d 30 November 2007 di Panitia Provinsi tempat ujian dilaksanakan dengan membawa asli print
out form pendaftaran on-line, sekaligus sebagai bukti daftar ulang untuk mengikuti ujian tulis.

7. PELAKSANAAN UJIAN TULIS
a. Ujian tulis meliputi Tes Kompetensi Dasar (Pengetahuan umum, Bahasa Inggris, Bahasa
Indonesia, Tes Bakat Skolastik) dan Tes Kompetensi Bidang/Substansi kesehatan hanya untuk
tenaga kesehatan.
b. Ujian tulis dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2007 di Provinsi peminatan yang dituju,
meskipun peserta melakukan registrasi on-line di luar propinsi peminatan.
Contoh : Registrasi on-line di Jakarta, peminatan RS. Wahidin Sudirohusodo – lokasi ujian di
Makassar.
Registrasi on-line di Medan, peminatan Poltekkes Tasikmalaya – lokasi ujian di Bandung.
c. Khusus untuk Dokter Spesialis pelaksanaan ujian tulis dilakukan di Provinsi tempat melakukan
registrasi on-line.
Contoh : Dokter Spesialis melakukan registrasi on-line di Medan, provinsi peminatan di
Makasar, maka ujian tulis dilaksanakan di Medan.
d. Peserta diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian, kartu identitas, pensil 2B asli, penghapus,
rautan dan alas tulis.
e. Tempat pelaksanaan ujian tulis akan diumumkan pada saat peserta melakukan daftar ulang di
Provinsi peminatan.
f. Apabila diperlukan maka akan dilakukan test khusus/psikotest/tes ketrampilan berupa praktek.
8. LAIN-LAIN
a. Seleksi penerimaan CPNS Depkes Tahun 2007 sama sekali tidak dipungut biaya.
Departemen Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang
mengatasnamakan Departemen Kesehatan atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak
melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS
b. Lamaran yang sudah dikirimkan kepada Departemen Kesehatan menjadi milik Panitia dan tidak
dapat diminta kembali.
c. Lamaran yang dikirimkan sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
d. Lamaran yang diterima setelah tanggal 22 November 2007 pukul 15.00 WIB tidak akan
diproses.
e. Tidak diperkenankan mengubah pilihan peminatan yang sudah terdaftar.
f. Tidak diperkenankan melakukan registrasi ganda.
g. Hal-hal lain yang berkaitan dengan seleksi CPNS Departemen Kesehatan Tahun 2007 dapat dilihat
pada website www.ropeg-depkes.or.id.
h. Depkes menyediakan layanan Hotline 0815 1900 9060 atau 0815 1900 9080 pada hari dan jam
kerja.
i. Para pelamar disarankan untuk terus memonitor informasi dan perkembangan seleksi melalui
website.
j. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
k. Apabila dikemudian hari peserta terbukti memberikan data palsu maka kelulusan dibatalkan.

Jakarta, 9 November 2007
Kepala Biro Kepegawaian
selaku
Ketua Tim Pengadaan CPNS Th. 2007
TTD
drg. S.R. Mustikowati, M.Kes
NIP. 140158473

Untuk formasi di seluruh Indonesia dapat di download di bawah ini :
Nangroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bengkulu
Lampung
Bangka Belitung
Kepulauan Riau
DKI Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Banten
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Gorontalo
Maluku
Maluku Utara
Papua
Irian Jaya Barat
Kantor Pusat

Semoga Bermanfaat Buat Teman-Teman yang membaca ini

Regards,

Nova Rahman

Baca Selengkapnya...

SEMINAR DAN KONGRES PARI XI

Seminar Internasional Bidang Radiologi dan Kongres PARI XI dengan tema : "Memperkokoh Eksistensi PARI Sebagai Organisasi Profesi" yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jum'at - Minggu / 23 - 25 Nov 2007
Tempat : Hotel Sari Pan Pacific
Biaya : 1. Tanggal 8 Okt s/d 27 Okt 2007 Rp. 1.750.000,-
2. Tanggal 29 Okt/sd 10 Nov 2007 Rp. 2.000.000,-
3. Tanggal 12 Nov s/d 20 Nov 2007 Rp. 2.250.000,-
4. Tidak Menginap Rp. 1.250.000,- dengan pendaftaran
mulai tanggal 8 Okt s/d 15 Nov 2007

Biaya tersebut di bayarkan melalui :
Bank Mandiri Cab RSPP, No. Rek : 126.0004213269
atas nama : Muksin QQ PARI PUSAT

Bagi yang ingin menghubungi Pantia, bisa menghubungi di alamat ini :
Sekretariat Panitia
Jur. Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi
Poltekkes Jakarta II
Jl. Hang Jebat III/F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12120
Telp/Fax : 021-7206239

Contact Person :
Khairil Anwar (0813 1511 5097)
Arief Oesmanto (0816 1389 471)
Agus Tjahyo Widodo (0815 8057 018)
Guntur Winarno (0856 8108 345)
e-mail : gandosari@yahoo.com, gunturwinarno@yahoo.co.id

BUAT TEMAN-TEMAN YANG INGIN MELAKUKAN PERUBAHAN UNTUK KEMAJUAN PARI DI MASA MENDATANG, INILAH SAATNYA, MARI KITA JADIKAN MOMENT KONGRES INI SEBAGAI SEBUAH PERTEMUAN YANG AKAN MEMBUAT PARI MELANGKAH MAJU, BUKAN PARI YANG DIAM DI TEMPAT ATAU BAHKAN MUNDUR KE BELAKANG. SAATNYA PARI DIPIMPIN OLEH ORANG YANG BISA MEWUJUDKAN ITU SEMUA DENGAN HATI YANG BERSIH, PIKIRAN YANG JERNIH DAN KEMAUAN UNTUK MAJU YANG KUAT. SEMOGA ALLOH SWT MEMBERI BERKAH KEPADA ORGANISASI PROFESI KITA INI

Regards,
Nova Rahman

Baca Selengkapnya...

Selamat Datang Member Milist Radiography Indonesia

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1428 H, di e-mail saya masuk pesan dari Milist Radiography Indonesia (radiographyindonesia@yahoogroups.com). Saya sangat senang mendapatkan e-mail dari milist ini, sebab sudah lama saya tunggu-tunggu orang-orang yang mau berjuang buat radiografer di Indonesia dengan visi yang sama dengan saya. Para member milist radiography indonesia kebanyakan yang saya kenal sih radiografer senior. Pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat datang di blog saya untuk member dari Radiography Indonesia, mari sama-sama kita bangun profesi kita ini dengan segala yang kita miliki. Salam-salam buat Pak Nursama Heru (yang sebentar lagi bergelar PHd dari UTM Malaysia), Buat Pak Arif Jauhari (Managing Director dari Pusat Kajian Radiografi Imaging) dan radiografer senior lainnya. Sering-sering ya Pak main ke blog saya, saling sharing kita

regards,
Nova Rahman

Baca Selengkapnya...

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITHRI 1428 H





KAMI KELUARGA BESAR ATRO BAITURRAHMAH PADANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1428 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN. SEMOGA ALLAH SWT MENGAMPUNI SEMUA DOSA-DOSA KITA SEBAGAIMANA JANJINYA PADA MEREKA YANG BERPUASA KARENA IMAN DAN ALLAH SWT MEMPERTEMUKAN KITA KEMBALI PADA BULAN RAMADHAN DI TAHUN DEPAN, AMIN

REGARDS,
NOVA RAHMAN
KETUA PROGRAM STUDI D III
TEKNIK RADIODIAGNSOTIK DAN RADIOTERAPI
UNIVERSITAS BAITURRAHMAH

Baca Selengkapnya...